Menurut Imam Syafi’i dan ulama Syafiiyah, duduk di antara dua khutbah merupakan bagian syarat-syarat khutbah Jumat. Oleh karena itu, jika seorang khatib tidak duduk di antara dua khutbah, baik sengaja atau lupa, maka khutbahnya dihukumi tidak sah