Hamil Tanpa Bersetubuh, Mungkinkah? (Sebuah Tinjauan Fikih Klasik)

Di sini dapat dipahami, bahwa tinjauan fikih klasik tentang kehamilan tanpa bersetubuh masih rasional, yakni sperma masuk ke dalam rahim meski tanpa melalui dzakar yang masuk ke dalam farji. Jadi, tidak perlu ada tuduhan perzinaan yang dilakukan jika memang hal itu tidak ada sama sekali buktinya.