Dalam fiqih shalat Jum'at terdapat beberapa istilah kawasan yang memiliki ciri dan ketentuan berbeda antara satu dengan yang lain
Apakah berdosa orang yang sudah mampu haji, tetapi belum pergi haji karena tidak mendapat Kuota dari Pemerintah ?.
Syekh Muhammad al-Fadlali dikenal sebagai seorang ulama pakar Fiqih dari kalangan Mazhab Syafi'i. Diantara muridnya yang terkenal adalah Syekh Ibrahim Al-Bajuri
Syekh Khalid an-Naqsyabandi merupakan guru besar Thariqah an-Naqsyabandiyyah dan dalam bidang Fiqh menganut Madzhab Syafi'i
Syekh Sulaiman al-Jamal merupakan ulama ahli Fiqih dari kalangan Madzhab Syafi'i yang terkenal pada zamannya. Disamping itu juga beliau dikenal sebagai pakar Tafsir.
Syekh 'Athiyyah al-Ajhuri dikenal sebagai ahli Fiqih yang menganut Madzhab Syafi'i dan menguasai berbagai disiplin ilmu seperti Nahwu, Hadits, Ushul Fiqih, Mantiq, dan Tafsir.
Syekh Ilyas al-Kurdi dikenal sebagai ahli Fiqih dari kalangan Mazhab Syafi'i sekaligus sebagai seorang sufi. Disamping itu beliau juga dikenal sebagai ulama yang menguasai berbagai cabang ilmu.
Syekh Yusuf al-Hufni disamping dikenal sebagai penganut Fiqh Mazhab Syafi'i, beliau juga dikenal sebagai seorang sastrawan dan penyair.
Syekh Ibrahim al-Maimuni Dikenal sebagai ahli Fiqih dari kalangan Mazhab Syafi'i, ahli Tafsir dan Bahasa Arab.
Syekh asy-Syibramalisi adalah pengarang Kitab Hasyiyah 'ala Nihayah al-Muhtaj
Syekh Syihabuddin al-Qalyubi terkenal sebagai pakar fiqih dari kalangan Mazhab Syafi'i dan menguasai berbagai disiplin ilmu.
Syekh Syihabuddin as-Subki dikenal sebagai pakar fiqih dari kalangan Mazhab Syafi'i
Syekh Ibnu 'Allan al-Makki adalah seorang ulama Hijaz yang dikenal sebagai ahli Fiqih dari kalangan Madzhab Syafi'i. Disamping itu juga beliau dikenal sebagai pakar Tafsir, Hadits, dan Tasawwuf.
Beliau adalah pengarang kitab Nihayatul al-Muhtaj (Nihayah) berjumlah 8 jilid besar
Syekh Abu Bakar asy-Syinwani dikenal juga sebagai pakar Fiqh dan pakar Nahwu dari kalangan Mazhab Syafi'i,
Syekh Ibnu Qasim al-'Abbadi terkenal sebagai ahli Fiqih yang sangat handal dan disegani pada zamannya.
Syekh Kamaluddin Ibnu Imam al-Kamiliyyah dikenal sebagai ulama dari kalangan Madzhab Syafi'i yang menguasai berbagai disiplin ilmu. Diantara guru beliau dalam bidang Fiqih adalah Syekh Syams al-Barmawi dan Syekh as-Subki.
Ibn al-Muqri dikenal sebagai pakar Fiqih dari kalangan Madzhab Syafi'i, pen-tahqiq yang handal dan menguasai berbagai disiplin ilmu pengetahuan, dan beliau juga dikenal sebagai intelektual yang sangat cerdas dan pakar bahasa dan sastra Arab. Diantara karya beliau adalah Raudh at-Thalib
Ibrahim an-Nakha'i merupakan tabi'in yang piawai dalam kajian hadits dan dikenal sebagai salah satu tabi'in besar dan banyak menghafal hadits.
Salah satu mata uang digital yang telah beredar dan sedang booming saat ini adalah uang digital cryptocurrency/bitcoin (btc), harga satuan dari bitcoin sangatlah fluktatif sehingga dapat naik dan turun dengan nilai yang sangat besar.
LADUNI.ID, Jakarta – Eks teroris bernama Sofyan Tsauri menjelaskan bahwa laku teroris itu tergambar dalam Al-Qur'an surat Al-Kahfi ayat 103, yakni mereka yang sia-sia amalnya, tapi menyangka telah berbuat hal sebaik-baiknya.
Penulisan buku ini disusun melalui proses yang cukup panjang dan melibatkan beberapa pihak. Berbagai kegiatan seperti Halaqoh, FGD, Bahtsul Masail,
Dalam dua tahun ke depan, PPIM Unusa akan fokus mengkaji fikih lingkungan. Kenapa?
Secara historis, rambut telah menjadi simbol kecantikan dan identitas bagi banyak perempuan di berbagai budaya. Dalam konteks ini, pemilihan gaya rambut yang sesuai dengan kepribadian dan gaya hidup dapat menjadi hal yang sangat penting.
Bagaimanakah fban yang mana di situ terdapat iklhtilat saat main komen-komenan / chatting ?
Kalau belajar fikih mazhab, maka untuk merasa atau diakui sebagai mujtahid sangat sulit. Selevel Imam al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, pengarang Fathul Bari yang fenomenal itu pun tak masuk daftar mujtahid, apalagi yang jauh di bawahnya. Pengarang kitab-kitab rujukan yang volumenya tebal-tebal
Fiqih politik sudah menjelaskan mengenai dualisme kepemimpinan. Bagaimana penjelasannya?
Syaikhona adalah seorang Faqih, Muhaddits, Mufassir, beliau juga seorang mursyid Thariqah dan Hafidz Qur'an lengkap dengan qiro'ah sab'ah-nya. Tapi.. Terlepas dari itu semua, beliau selalu menganggap dirinya bukan siapa-siapa, tidak memiliki dan mengetahui apa-apa.
Kaidah ini adalah salah satu cabang dari kaidah yang sebelumnya kita bahas. Intinya adalah: selama sesuatu belum naik level menjadi fakta sebab masih ada sedikit kesimpangsiuran soal keberadaannya, maka secara hukum ia tetap akan dianggap tidak ada, sama seperti kondisinya semula.
Dalam hukum Islam atau fiqih terdapat empat mazhab besar yang diakui oleh golongan Ahlussunnah wal Jama’ah, yaitu Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali
Imam Syafi’i, lahir di Gaza, Palestina, tahun 150 H/767 M. Namanya amat popular di dunia Islam sebagai salah satu pendiri mazhab fiqh besar yang disebut dengan namanya. Mayoritas besar masyarakat muslim Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam adalah para pengikutnya.
Pada bahasan sebelumnya telah dibahas bahwa fakta yang ada sebelumnya tak bisa digugurkan dengan hal baru yang masih bersifat praduga. Sekarang bahasannya adalah kebalikannya, yakni ketika sesuatu yang dinilai sebagai keyakinan ternyata keliru sebab faktanya menyatakan sebaliknya. Dalam hal ini maka berlaku kaidah di atas.
Kaidah ini berdasarkan pada banyak sekali dalil al-Qur'an dan hadis yang dengan tegas menyatakan bahwa Allah dan Rasulullah menginginkan kemudahan, bukan mempersulit, misalnya:
Untuk bisa memahami Al-Qur'an, Anda terlebih dahulu harus belajar Fiqh. Kenapa demikian?
"Bukti dibebankan atas penuduh, sedangkan sumpah dibebankan atas tertuduh"
Bagaimanakah hukumnya zakat fitrah kemudian diuangkan lalu uangnya dikumpulkan dan diberikan untuk pembangunan masjid ? mohon pencerahan.
Amil zakat adalah mereka yang diangkat oleh Imam untuk mentasarrufkan zakat. Namun dalam kenyataan di kampung banyak panitia yang mengangkat diri sebagai amil tanpa mandat dari pemerintah.
apakah ketika orang menta'jil zakat contoh di pondok lalu waktu akhir romadlon dia di rumah diperbolehkan ? terima kasih.
Mengapa Zakat itu tidak diperbolehkan diberikan kepada Sayyid atau keturunan Rosul ? Mohon pencerahan, alasannya, hadits atau dalillnya.
Siapakah yang dimaksud imam untuk membentuk amil zakat ?
Bagaimana dengan Undang-undang Zakat tentang konsep amil dan mekanisme kerjanya ?
Apakah panitia zakat yang dibentuk secara swakarsa tersebut di atas bisa disebut amil zakat (bagian dari ashnaf delapan) sehingga berhak memperoleh bagian dari zakat ?
Salam. Bolehkah memberikan zakat [ maal atau fithrah ] untuk kedua orang tua sewaktu keduanya termasuk mustahiq ?
Hsatunya fakir miskin, dan bolehkah memberikan zakat kepada orang tua saya,yang mempunyai sifat salah satu tersebut ? sukron wa 'afwan ?
Sampai berapakah batasan umur seorang yatim piatu tetap menerima hak hak nya sebagai yatim piatu, misal menerima zakat ? Matur nuwun.
Dikisahkan bahwa terdapat sekelompok ulama yang memendam rasa dengki kepada Imam Syafi`i, mereka bersiasat untuk melakukan tipu daya kepada Imam Syafi`i.
Kemenag RI masih menyertakan silabus khilafah dalam Mapel Fiqih. Para guru tidak bisa menolak. Kenapa?
Dalam perspektif fiqih, bagaimanakah hokum menikmati sinyal wifi yang tidak di password tanpa sepengatahuan pemiliknya?
Kitab Fiqih KH. Ahmad Dahlan Niat Shalat Memakai Lafadz 'Ushalli'
Bagaimana hukumnya dengan hp atau alat modern yang berisi aplikasi Al Quran ketika dibawa masuk ke dalam toilet
Berbeda pemahaman tentang rincian syariat Islam (fiqih) sudah menjadi bagian inheren dari syariah itu sendiri. Sejak dulu sampai sekarang umat Islam tidak mempermasalahkan aneka ragam pendapat fiqih yang ada. Perbedaan pendapat dalam fiqih merupakan keniscayaan sebab itu variasi fiqih tidak harus disatukan dan tidak perlu disamakan.
Adapun yang disebut dengan fiqih sosial itu, ustadz Ahmad Sarwat mengilustrasikan bahwa orang membuang duri dari jalan itu juga disebut dengan beragama.
Sahabat dan guru saya, Ustaz Yusuf Mansur meminta saya menjelaskan bagaimana hukumnya seorang Muslim memasuki gereja.
Ditengah Pandemi Covid-19 Umat Islam Mesti Memahami Apa Tujuan Utama Ditetapkannya Hukum Islam atau Maqoshidus Syari'ah? Baca Penjelasannya!
Jika engkau ingin menambah kisah para ulama maka teruslah mempelajari kitab Hilyatil Auliya'. Kitab ini merangkum penjelasan sejarah perilaku para Sahabat, Tabi'in dan ulama sesudahnya
Kiai NU itu tidak mudah marah malah cenderung ramah, tidak suka membuat gaduh, malah teduh, jarang berteriak cenderung bijak, karena tahapan belajarnya runtut.
Suraih Alharits bin Harits Alkindi tabiin ulama ahli fiqih ahli tafsir islam muslim qadi
Nafi' Maula Abdullah bin Umar tabiin ulama Madinah ahli fiqih ahli tafsir islam muslim
Ibnu Syihab Azzuhri tabiin ulama Syam ahli fiqih ahli tafsir islam muslim
Aamir bin Syurahbil tabiin ulama Madinah ahli fiqih ahli tafsir islam muslim
Imam Malik bin Anas tabiin ulama Madinah ahli fiqih ahli tafsir islam muslim mazhab maliki
Hammad bin Abi Sulaiman tabiin ulama ahli fiqih ahli tafsir islam muslim
Imam Abu Hanifah tabiin ulama iraq ahli fiqih ahli tafsir islam muslim
Muhammad bin Al Hasan tabiin ulama iraq baghdad ahli fiqih ahli tafsir islam muslim
Imam Al Hasan bin Muhammad As Shabah Azza'Farani tabiin ulama ahli fiqih ahli tafsir islam muslim
Ahmad bin Yahya bin Wazir bin Sulaiman At Tujibi tabiin ulama ahli fiqih ahli tafsir islam muslim
Abu Tsur Alkalbi Al Baghdadi tabiin ulama ahli fiqih ahli tafsir islam muslim
Imam Abu Ali Husein bin Ali Alkarabisi tabiin ulama Baghdad Iraq ahli fiqih ahli tafsir islam muslim
Harmalah bin Yahya bin Abdullah At Tujibi tabiin ulama Mesir ahli fiqih ahli tafsir islam muslim
Imam Ahmad bin Hanbal tabiin ulama Baghdad ahli fiqih ahli tafsir islam muslim
Abu Ya'qub bin Yusuf bin Yahya Albuwaiti tabiin ulama ahli fiqih ahli tafsir islam muslim
Imam Abu Ibrahim Ismail bin Yahya Al Muzani tabiin ulama ahli fiqih ahli tafsir islam muslim
Abu Abdillah Al Marwazi ulama Samarkand ahli fiqih ahli tafsir islam muslim
Imam Abu Ja'far At-Tirmidzi ulama Tirmidz ahli fiqih ahli tafsir islam muslim
Ibnu Al Qadhi Ibnu Suraij ulama Baghdad ahli fiqih ahli tafsir islam muslim
Al Qaffal Al Kabir Asy-Syasyi ulama Uzbekistan ahli fiqih ahli tafsir islam muslim
Ada aturan umum bagi orang yang lupa jumlah rakaat shalatnya, yakni harus memakai jumlah terendah. Misalnya seseorang ragu apakah dia sudah mendapat dua atau tiga rakaat? Maka dia wajib menganggap masih mendapat dua
Pengawasan pemilu merupakan sebuah keniscayaan dalam setiap kontestasi demokrasi di Indonesia. Tanpa sebuah pengawasan tentunya kualitas pemilu/pemilihan tidak bisa dipertanggung jawabkan, bahkan akan menghasilkan kualitas yang buruk
Pengawasan pemilu merupakan sebuah keniscayaan dalam setiap kontestasi demokrasi di Indonesia. Tanpa sebuah pengawasan tentunya kualitas pemilu/pemilihan tidak bisa dipertanggung jawabkan, bahkan akan menghasilkan kualitas yang buruk
Syekh Wahbah az-Zuhaili merupakan salah satu sosok ulama fiq1h abad ke 20 yang terkenal dari Syiria. Namanya sebaris dengan tokoh-tokoh fiqh yang telah berjasa dalam dunia keilmuan Islam abad ke-20.
Membahas masalah fiqih dan hal-hal yang baik setelah 'Isya'
Membahas masalah fiqih dan hal-hal yang baik setelah 'Isya'
Habib Quraisy Baharun (Ulama lulusan Hadhramaut Yaman), dalam tausiyahnya mengingatkan kita agar ilmu agama dipelajari dengan berguru, agar tidak salah paham atau pemahamannya salah. "Sering kita dengar ungkapan, barangsiapa yang belajar tanpa guru, maka setan adalah gurunya.
Keutamaan orang-orang yang beriman dan keutamaan orang-orang Yaman
Keutamaan orang-orang yang beriman dan keutamaan orang-orang Yaman