Penjelasan Hukum Shalat Ghaib Di dalam Satu Negara Dengan Mayat ?
Penulis mencoba menyimpulkan bahwa shalat Raghaib hukumnya dapat diklasifikasi kepada beberapa kesimpulan. Pertama, haram karena tergolong bid’ah qabihah, ini menurut para ulama sebagaimana pendapat Imam Ramli, Imam Nawawi dan lainnya.
Ratusan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Daarul Uluum, Baranangsiang, Kota Bogor menggelar solat gaib untuk para korban dalam aksi penembakan di Masjid Al-Noor, Chrischurch, Selandia Baru.
Orang-orang banyak yang salah kaprah terhadap ajaran islam yang satu ini. Agama Islam mewajibkan untuk beriman pada yang ghaib, maksudnya mempercayai bahwa ada sesuatu yang tak bisa diakses oleh panca Indra kita tapi nyata adanya sehingga harus dipercaya, misalnya Allah dan para Malaikat.
Semoga dengan cara ini, segala bentuk sihir atau kiriman ghaib lainnya akan musnah.
Berawal dari obrolan lepas, di rumah seorang intelektual muda, Dosen Universitas Paramadina asal Cilegon, Kang Dr. M Subhi Ibrahim putra dari alm. KH. Ibrahim, Ketua PCNU kota Cilegon era 1999.
Shalat ghaib adalah shalat jenazah yang jenazahnya tidak berada di hadapannya, tetapi berada di lain tempat, bisa jadi di desa lain ataupun di negara lain.
erita duka datang dari Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Dimayati Rois yang merupakan pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Fadlu wal Fadilah Kp. Djagalan, Kutoharjo, Kaliwungu, Kendal. KH Dimyati Rois wafat di Rumah Sakit Tlogorejo, Semarang, Jawa Tengah pada Jumat 10 Juni 2022 Pukul 01.13 WIB
Firman Allah Ta'ala: {Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu}
Firman Allah Ta'ala: {Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu}
Menurut Ulama sepuh kharismatik NU, Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyyah Al-Misbar, Mojokerto, Mbah Kiyai Husein Ilyas, cara mengusir makhluk halus di dalam rumah yang terasa angker itu tidak bisa sembarangan.
Salah satu tradisi yang masih melekat di Nusantara sampai saat ini adalah Rebo Wekasan. Yaitu hari Rabu terakhir dari Bulan Shafar. Pada hari Rabu terakhir di Bulan Shafar ini diyakini sebagian masyarakat terkait dengan turunnya banyak malapetaka.