Berlandaskan Kitab Fathul Qarib, Mbah Wahab Menyarankan Bung Karno untuk Mengusir Belanda dari Papua

"Penyambung Lidah Rakyat" tersebut menanyakan bagaimana hukumnya orang-orang Belanda yang masih bercokol di Irian Barat. Kyai Wahab menjawab tegas, bahwa hukumnya adalah sama dengan orang yang "ghasab."

Hukum Meminjam Tanpa Izin: Konsekuensi Serta Perbedaan Ghasab dan Mencuri

Ghasab artinya menguasai harta (hak) orang lain dengan tanpa izin (melampaui batas). Ghasab ini dilakukan secara terang-terangan, hanya saja tanpa sepengetahuan pemiliknya. Berbeda dengan pencurian yang memang dilakukan secara diam-diam