Pada prinsipnya Al-Qur’an mencela siapapun yang menyalurkan kebutuhan seksualnya kepada bukan pasangannya yang sah dan budak-budak perempuan sebagaimana keterangan di dalam Surat Al-Mu’minun ayat 5-6.
Mengajarkan ilmu kepada hamba sahaya dan keluarganya
Anak adalah milik pemilik ranjang, merdeka atau hamba sahaya
Anak adalah milik pemilik ranjang, merdeka atau hamba sahaya
Tidak ada penghinaan bagi hamba sahaya jika berzina dan tidak diasingkan
Jika hamba sahaya mencuri lantas majikan mengklaim ia telah mati
Jika hamba sahaya mencuri lantas majikan mengklaim ia telah mati
Seorang muslim tidak mengeluarkan zakat pada kuda dan budaknya
Seorang muslim tidak mengeluarkan zakat pada kuda dan budaknya
Seorang muslim tidak mengeluarkan zakat pada kuda dan budaknya