Bagaimana hukumnya menyembelih kurban di luar hari Nahr dan Tasyriq dengan alasan agar pembagian dagingnya lebih mengenai sasaran ?.
Hukum melontar jumrah qabl al-zawal terhitung sejak terbit fajar adalah diperbolehkan menurut Imam Rafi’i yang didukung oleh Imam Isnawi. Qaul tersebut dinilai dha’if, namun boleh diamalkan.
"Hari Tasyriq menurut ahli bahasa dan ahli fiqih adalah tiga hari setelah hari qurban (Hari Raya Idul Adha). Dinamakan tasyriq karena daging-daging qurban didendeng (dipanaskan di bawah terik matahari) pada hari-hari itu."
Pada dasaranya tujuan menyembelih hewan qurban adalah untuk menghidupkan ajaran Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS sebagai bentuk kepatuhan terhadap perintah Allah SWT.
Keutamaan Beramal Pada Hari-hari Tasyriq