INFAK / SEDEKAH/ DONASI/ SUMBANGAN untuk LADUNI.ID
Seluruh dana yang terkumpul untuk operasional, pemeliharaan, dan pengembangan portal dakwah Islam ini
Penjelasan hukum mengkhitankan anak setelah beberapa hari dari hari kelahirannya.
Puasa weton atau puasa di hari kelahiran, sejauh ini belum banyak ditemukan dalam kitab-kitab fiqih yang menyatakan sunnah. Kalaupun melakukan puasa weton ini tidak boleh diniatkan "nawaitu shauma weton", sebab dalam syariat kita belum ditemukan ijtihad semacam itu.