Penjelasan hukum mengkhitankan anak setelah beberapa hari dari hari kelahirannya.
Puasa weton atau puasa di hari kelahiran, sejauh ini belum banyak ditemukan dalam kitab-kitab fiqih yang menyatakan sunnah. Kalaupun melakukan puasa weton ini tidak boleh diniatkan "nawaitu shauma weton", sebab dalam syariat kita belum ditemukan ijtihad semacam itu.