LADUNI.ID, Jakarta – Harta gono-gini atau harta bersama yang diperoleh selama suami dan istri berumah tangga tidak otomatis menjadi milik bersama menurut syariah Islam. Harta tersebut tetap menjadi milik masing-masing sesuai dengan sistem kepemilikan yang berlaku umum.
Beginilah Hukum Dan Penjelasan Mengenai Pembagian Harta Secara Gono Gini.
Penting diingat, agar selalu mencari nafkah yang halal. Jangan sampai orangtua mendapat harta yang haram lalu kemudian dibawa pulang ke rumah dan diberikan pada anak-anak, naudzubillah min dzalik.
Agar kehidupan ekonomi mustahiq itu lebih meningkat bagaimana mendayagunakan harta zakat dalam bentuk usaha ekonomi ?.
Kelaziman mewakafkan yang selama ini dilakukan adalah wakaf berupa tanah darat/empang atau harta/bangunan yang tidak bergerak.
Banyaknya Harta Wakaf Masyarakat Aceh diBanyaknya Harta Wakaf Masyarakat Aceh di Negeri Haramain
Harta wakaf Tgk Syik di Awe Geutah dan adiknya Tgk Syik di Meurah Samalanga
Siqahnya Pemerintah Arab Saudi Menjaga harta Wakaf
Untuk kurun ini, menjadi orang yang kaya adalah dambaan setiap orang, panjangnya angan-angan menjadi salah sebab orang ingin kaya. Dengan kekayaan ia bisa membeli apapun, dengan kekayaan ia bisa menyewa siapapun, dengan kekayaan ia bisa berada dimanapun. Namun
Dalam mengelola harta sesuai syari'at, Hadits tersebut menjelaskan bahwa kita sebagai umat muslim tidak diperbolehkan berlebih-lebihan dalam hal apapun karena Allah SWT tidak menyukai sesuatu yang berlebih-lebihan terutama dalam hal mengkonsumsi dan mengelola harta.
Laduni.id- Hukumnya jika harta yang diperoleh tercampur sumber halal dan haram?
Bagaimana hukumnya mencuri harta bendanya orang-orang kafir ?
Habib mengatakan, bukankah di saat menusia mulai renta pun, harta itu tak bisa digunakan semuanya? Bahkan sudah mulai dinikmati ahli waris. Apalagi di saat mati harta tak terpakai semuanya.
Universitas Yudharta Pasuruan didirikan di Pasuruan Jawa Timur pada tanggal 1 Agustus 2002 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional melalui Dirjen Dikti Nomor: 146/D/O/2002, kemudian diperbaharui dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional melalui Dirjen Dikti Nomor: 919/D/T/2005 s.d Nomor: 929/D/T/2005.
Diceritakan di dalam kitab “Kasyful Minan” beberapa tanda hari kiamat. Mulai dari tanda-tanda yang kecil yang kurang nampak dan tidak terasa, sampai pada tanda-tanda yang besar yang sangat nampak.
Persaudaraan yang didasarkan pada hati yang suka menolong dan saling memberikan kebahagian akan selalu terjaga kebahagiannya
Kata “warisan” diambil dari Bahasa Arab "Al-miirats" yang artinya perpindahan sesuatu kepada orang atau kaum lain.
Konflik yang terjadi dalam rumah tangga merupakan hal wajar, tetapi kemudian menjadi tidak wajar ketika konflik demi konflik terjadi secara terus-menerus atau berkepanjangan hingga salah satu atau kedua belah pihak sepakat untuk berpisah,
Fakta ini bertolak belakang dengan reformasi agraria yang dilakukan oleh Presiden Jokowi dalam agenda membagikan sertifikat tanah ke masyarakat dari tanah negara. Dengan sertifikat tanah tersebut, tanah negara berubah menjadi tanah pribadi sang pemegang sertifikat.
Situs yang ditemukan berusia 400 hingga 900 tahun yang lalu. Situs ini diduga kuat merupakan pemukiman penduduk kerajaan Majapahit pada abad ke 10 hingga 15.
Sebab-sebab orang dapat mewarisi ada tiga, semuanya memberi manfaat bagi orang yang berhak mewaris Yaitu nikah, wala’, dan nasab, selain tiga itu tak ada lagi sebab untuk mewarisi
Suami atau istri akan menerima bagian 1/4 harta warisan dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan.
Bagian pasti 2/3 (dua pertiga) diperuntukkan bagi 4 (empat) orang ahli waris diantaranya Anak perempuan, Cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan sekandung dan saudara perempuan sebapak.
Hukum pembagian harta waris dalam agama Islam bukan sekedar perkara yang hukumnya mubah atau sunnah. Hukumnya adalah wajib dan pada dasarnya tidak boleh ditunda-tunda
harta yang dibagi sebelum pemiliknya wafat itu tidak bisa disebut harta warisan, tapi bisa dinamakan hibah, shadaqah, atau wasiat.
Penghalang mendapatkan warisan: Perbudakan, membunuh tanpa dasar dan perbedaan agama
Melalui penemuan teknologi, Indonesia sekarang sudah bisa mengolah dan dan menyerap sawit sendiri.
Kisah nyata! Pasien kanker membawa tas penuh uang menyelamatkan hidupnya. Bagaimana kisahnya?
Zakat merupakan sebuah kewajiban bagia setiap umat Islam, khususnya Zakat Fitrah. Di dalam Rukun Islam disebutkan bahwa salah satunya adalah mengeluarkan zakat. Jadi siapa yang tidak mau mengeluarkan zakat, maka patut dipertanyakan keislamannya.
Orang berhaji,umrah, dan mengeluarkan fitrah dari harta haram atau syubhat maka haji dan umrahnya sah dan jatuh ke haji islam karena haji tidak terkait dengan harta sama sekali.
Padahal semestinya dapat dipahami bahwa alam semesta diciptakan dengan berbagai macam kekayaan alamnya adalah untuk berlangsungnya akselarasi hubungan kehidupan manusia yang solid dan harmonis dalam bingkai keadilan hingga terwujudnya kemakmuran
Seburuk-buruk tipe manusia adalah orang yang jika hatinya rakus, langsung mencuri. Jika sudah kenyang, berbuat dosa. Jika kurang puas, terus menggerogoti. Jika telah merasa tercukupi, bertindak tidak senonoh.
Bagi Muslim yang taat sudah menjadi keharusan dalam mencari dengan cara yang benar dan halal, selain bekerja ada amalan-amalan doa yang bisa dikerjakan untuk membantu mewujudkan agar cepat kaya harta, penuh berkah dan untuk yang sudah berumah tangga tetap harmonis sakinah mawaddah warrahmah.
Syekh Atas Angin atau Syekh Muhammad atau Mbah Atas Angin merupakan putra dari Syekh Maulana Maghribi. Beliau merupakan tokoh penyebar Agama Islam di sekitar wilayah Pedagangan dan Lebaksiu yang pada saat itu mayoritas masih menganut Agama Hindu – Budha.
Makam KH Hasbullah Said di Tambakberas, Jombang, Jawa Timur
Sedekah memang bisa lebih utama dari ibadah haji. Ada kisah menarik yang menggambarkan kebenaran pernyataan tersebut. Peristiwa ini dialami oleh seorang ulama besar di masa tabi'in. Adapun sosok yang terkait dengan kisah ini, tidak lain adalah Abdullah Ibnu Al-Mubarak.
Mengenai ashabah dan bagian-bagiannya, akan dibahas dalam tulisan ini. Penjelasan di dalam tulisan ini adalah tentang pengertian ashabah lengkap dengan macam-macamnya beserta contoh-contohnya. Selamat membaca.
Dalam syariat Islam, telah diatur siapa yang berhak mendapat warisan. Baik dari kelompok laki-laki maupun kelompok perempuan, semuanya sudah diatur berapa masing-masing bagiannya.
Hukum Islam Harta yang tidak halal setelah Bertaubat
Harta gono gini adalah harta benda dalam perkawinan yang dihasilkan oleh pasangan suami istri secara bersama-sama selama masa perkawinan masih berlangsung.Konsep harta gono gini pada awalnya berasal dari adat istiadat yang berkembang di Indonesia
Siapa pun pasti menginginkan anak-anaknya berbakti kepada orang tua, berakhlak mulia dan berilmu. Tetapi di era yang serba praktis dan cepat ini, terkadang orang tua lalai atau bahkan ada yang abai dalam mendidik anak.
Wasiat adalah salah satu alternatif dari seseorang yang akan meninggal agar harta yang ia tinggalkan bisa digunakan sesuai dengan keinginan beliau semasa hidupnya.
Menjadi sempurna jika ibadah magdhah (vertikal) dipadu dengan ibadah ghoiru maghdah (horizontal). Menunaikan zakat memiliki ragam dimensi yang kaya manfaat. Ibadah yang lekat dengan hakikat didalamnya, yakni membersihkan, mensucikan, menumbuhkan dan mengembangkan, yang berbanding lurus dengan keberkahan yang bakal diperoleh.
Habib Umar bin Hafidz, seorang ulama besar abad ini, pernah memberikan sebuah amalan dzikir yang bisa diamalkan untuk memudahkan kita dalam mendapat kebahagiaan akhirat beserta kemudahahan segala urusan di dunia, termasuk dilancarkan rezekinya.
Salah satu ikhtiar yang dilakukan untuk memperluas rezeki adalah meningkatkan tiga hal berikut, yaitu ilmu, ibadah, dan sedekah. Tiga hal inilah yang paling banyak disebutkan di dalam Al-Qur'an.
Dalam agama Islam, dalam pembagian warisan lebih tepatnya, seorang laki-laki mendapatkan dua kali lipat dari apa yang didapatkan seorang perempuan. Nah, apakah ini adalah keadilan yang diakui oleh umat Islam? Keadilan yang sering dielu-elukan umat beragama? Berikut ulasannya
Sahabat itu mengadu lantaran dirinya merasa sempit hidupnya dan dijauhi oleh dunia, seluruh hartanya hilang, segala usahanya selalu bangkrut, dan pertanian serta peternakannya gagal total.
Sebagai makhluk yang diciptakan dengan akal dan hawa nafsu, manusia tentunya tidak akan bisa lepas atau melepaskan diri dari tiga hal tersebut, termasuk rezeki. Sekeras apapun ia berusaha maka akan datang kepadanya rezeki yang telah Allah tetapkan bagi orang tersebut
Manusia oleh Allah diwajibkan untuk beribadah, selain sebagai ucapan terima kasih dan rasa syukur, beribadah juga akan memungkinkan seseorang mendapatkan surga-Nya dan terhindar dari neraka.
Zuhud adalah perpindahan dari suatu hal, kepada hal lain yang lebih baik. Sebagian ulama menjelaskan makna zuhud lebih spesifik lagi, yaitu meninggalkan kecintaan terhadap dunia dan isinya
Membeli Kain Kafan dengan Harta Peninggalan Mayat
Harta Yang Sudah Dikeluarkan Zakatnya Tidak Dianggap Sebagai Menimbun Harta
Harta Yang Sudah Dikeluarkan Zakatnya Tidak Dianggap Sebagai Menimbun Harta
Harta Yang Sudah Dikeluarkan Zakatnya Tidak Dianggap Sebagai Menimbun Harta
Harta Yang Sudah Dikeluarkan Zakatnya Tidak Dianggap Sebagai Menimbun Harta
Keutamaan Bersedekah dalam Keadaan Kikir (Memerlukan Harta) lagi Sehat (Sebelum Sakit)
Keutamaan Bersedekah dalam Keadaan Kikir (Memerlukan Harta) lagi Sehat (Sebelum Sakit)
Pahala Bagi Pelayan Yang Bersedekah (dari Harta Tuannya) Atas Anjuran Temannya Bukan Dengan Tujuan Kerusakan
Pahala Bagi Pelayan Yang Bersedekah (dari Harta Tuannya) Atas Anjuran Temannya Bukan Dengan Tujuan Kerusakan
Pahala Bagi Istri Yang Bersedekah atau Memberi Makan Orang Lain dari Harta Suaminya Bukan Dengan Tujuan Kerusakan
Pahala Bagi Istri Yang Bersedekah atau Memberi Makan Orang Lain dari Harta Suaminya Bukan Dengan Tujuan Kerusakan
Firmam Allah "Adapun orang yang memberikan (hartanya) dan bertaqwa serta membenarkan balasan yang terbaik (Surga)…."
Bagi Setiap Muslim Wajib Bersedekah, Apabila Tidak Memiliki Harta Maka Dengan Berbuat Ma'ruf (Kebaikan)
Ukuran Jumlah Harta Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya atau Shadaqah dan Orang Yang Memberikan Seekor Kambing
Harta Yang Wajib Dizakati (Selain Emas dan Perak)
Harta Yang Wajib Dizakati (Selain Emas dan Perak)
Tidak Boleh Menggabungkan Harta Yang Terpisah atau Memisahkan Harta Yang Sudah Berkumpul Dengan Tujuan Menghindari Kewajiban Mengeluarkan Zakat
Dua Harta Benda Yang Digabungkan Zakatnya Diambil Dalam Jumlah Yang Sama
Untuk pembayaran zakat tidak oleh mengambil dari harta mereka yang terbaik
Pada harta yang terpendam zakatnya seperlima
Jika menanam dengan harta milik suatu kaum tanpa izin mereka, sementara dalam tindakan tersebut ada kemaslahan bagi mereka
Barangsiapa menghambil harta milik orang lain dan ia ingin mengembalikannya, atau merusaknya
Jika seseorang mendapati hartanya ada pada seseorang yang sedang bangkrut dalam bisnis, maka ia lebih berhak atas barang tersebut
Orang yang menjual harta orang yang sedang bangkrut, atau orang yang tidak punya
Budak bertanggungjawab dengan harta tuannya, ia tidak boleh menggunakannya kecuali seizin tuannya
Qishash orang yang terzhalimi jika ia mendapatkan harta orang yang menzhaliminya
Qishash orang yang terzhalimi jika ia mendapatkan harta orang yang menzhaliminya
Orang yang berperang karena membela harta
Hasil yang diperoleh dari harta yang dicampur, maka keduanya dapat berserikat dalam mengeluarkan zakatnya
Memerdekakan satu bagian pada diri seorang budak, sedang ia tidak memiliki harta
Budak itu pemimpin atas harta tuannya
Firman Allah "Dan berikanlkah kepada anak-anak yatim yang sudah baligh harta mereka…"
Firman Allah "Sesungguhnya orang-orang yang makan harta anak yatim secara zhalim…"
Mewakafkan hewan tunggangan, kuda, barang dangangan dan harta benda
Seutama-utaman manusia adalah orang yang berjihad dengan jiwa dan hartanya di jalan Allah
Seutama-utaman manusia adalah orang yang berjihad dengan jiwa dan hartanya di jalan Allah
Jika orang-orang yang berada di walayah musuh masuk Islam, sementara mereka mempunyai harta
Jika orang-orang yang berada di walayah musuh masuk Islam, sementara mereka mempunyai harta
Jika orang-orang musyrik mendapatkan ghanimah dari orang Muslim, kemudian ada muslim lain yang mendapatkan harta tersebut
Jika orang-orang musyrik mendapatkan ghanimah dari orang Muslim, kemudian ada muslim lain yang mendapatkan harta tersebut
Hasil curian harta ghanimah yang sedikit
Keberkahan harta orang-orang yang ikut berperang bersama nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam saat masih hidup dan setelah meninggalnya
Berdamai dengan kaum musyrikin dengan harta dan selainnya
Sebaik-baik harta seorang Muslim adalah kambing yang di gembalakan di lereng-lereng bukit
Sebaik-baik harta seorang Muslim adalah kambing yang di gembalakan di lereng-lereng bukit
Sebaik-baik harta seorang Muslim adalah kambing yang di gembalakan di lereng-lereng bukit
Sebaik-baik harta seorang Muslim adalah kambing yang di gembalakan di lereng-lereng bukit
Sebaik-baik harta seorang Muslim adalah kambing yang di gembalakan di lereng-lereng bukit
Sebaik-baik harta seorang Muslim adalah kambing yang di gembalakan di lereng-lereng bukit
Sebaik-baik harta seorang Muslim adalah kambing yang di gembalakan di lereng-lereng bukit
Sebaik-baik harta seorang Muslim adalah kambing yang di gembalakan di lereng-lereng bukit
Sebaik-baik harta seorang Muslim adalah kambing yang di gembalakan di lereng-lereng bukit
Sebaik-baik harta seorang Muslim adalah kambing yang di gembalakan di lereng-lereng bukit
Sebaik-baik harta seorang Muslim adalah kambing yang di gembalakan di lereng-lereng bukit
Sebaik-baik harta seorang Muslim adalah kambing yang di gembalakan di lereng-lereng bukit
Sekufu dalam harta, dan pernikahan lelaki miskin dengan wanita kaya
Hukum seseorang yang keluarga atau hartanya hilang
Penjagaan istri atas kehormatan dan harta suaminya
Jika suatu kaum mendapatkan harta ghanimah
Berdoa meminta banyak harta disertai keberkahan
Berdoa meminta banyak harta disertai keberkahan
Sabda Nabi Shallallahu'alaihiwasallam "Harta ini adalah hijau ranau'
Harta yang diinfakkan adalah harta sejati
Memperbanyak dan mempersedikit harta
Jika memberi hadiah hartanya dengan bahasa nadzar atau taubat
Sabda nabi ShollAllahu 'alaihi wa Salam; siapa meninggalkan harta, maka bagi keluarganya
Keputusan dalam sedikit harta atau banyak, sama
Imam membeli harta dan barang-barang seseorang yang salah langkah
Berbaiat kepada seseorang hanya karena dorongan ambisi hartawi
Imam Ghazali sebelum mengarang kitab Ihya' itu beliau mengarang kitab Al Wasith dan Al Basith (Kitab FIkih). Artinya sebelum mengarah ke tasawuf, beliau juga menyenangi dan mendalami ilmu syariat seperti fiqih. Sehingga kita yang mengaku zuhud itu hendaknya memahami arti zuhud yang sebenarnya, dan bertaubat ketika salah memahami arti zuhud.
Sejarah Islam mencatat, awal mula perpecahan dalam pasukan Khalifah Ali bin Abi Thalib usai perang Shiffin adalah lantaran ada sebagian pengikut Ali yang tidak sepakat dengan sikap Ali yang menerima usulan tahkim atau arbitrase. Hal itu membuat kelompok tersebut memutuskan untuk meninggalkan barisan pasukan Ali, yang kemudian mereka dikenal dengan sebutan Kaum Khawarij.
Wajibnya mencintai Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam
Penjelasan tentang sebesar-besar dosa besar
Haramnya mencuri barang ghanimah sebelum dibagikan, dan sesungguhnya tidak akan masuk surga kecuali mukmin
Ancaman seseorang yang mengambil hak seorang Muslim dengan sumpah palsu akan masuk neraka
Ancaman seseorang yang mengambil hak seorang Muslim dengan sumpah palsu akan masuk neraka
Ancaman seseorang yang mengambil hak seorang Muslim dengan sumpah palsu akan masuk neraka
Tentang firman Allah "Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat
Larangan memakan bawang atau berambang atau yang semisal itu
Teguran keras dari meninggalkan shalat asar
Teguran keras dari meninggalkan shalat asar
Keutamaan orang yang belajar Al-Qur'an dan mengajarkannya, serta keutamaan
Keutamaan orang yang belajar Al-Qur'an dan mengajarkannya, serta keutamaan
Keutamaan orang yang belajar Al-Qur'an dan mengajarkannya, serta keutamaan
Orang-orang yang menyimpan harta dan ancaman bagi mereka
Orang-orang yang menyimpan harta dan ancaman bagi mereka
Orang yang berinfak dan orang yang menahan harta
Sesuatu yang disedekahkan oleh budak dari harta tuannya
Sesuatu yang disedekahkan oleh budak dari harta tuannya
Bolehnya mengambil suatu pemberian tanpa diminta selama tidak berlebih-lebihan
Bolehnya mengambil suatu pemberian tanpa diminta selama tidak berlebih-lebihan
Bolehnya mengambil suatu pemberian tanpa diminta selama tidak berlebih-lebihan
Sekiranya anak Adam memiliki dua bukit maka ia akan mencari yang ketiga
Di antara keindahan dunia yang keluar
Di antara keindahan dunia yang keluar
Di antara keindahan dunia yang keluar
Memberikan sedekah kepada mualaf dan menahan dari orang yang imannya kuat
Berikan hak waris kepada pemilinya, jika ada lebih maka untuk yang lebih berhak kagi
Berikan hak waris kepada pemilinya, jika ada lebih maka untuk yang lebih berhak kagi
Berikan hak waris kepada pemilinya, jika ada lebih maka untuk yang lebih berhak kagi
Memberikan bantuan dengan kelebihan harta
Pembunuh boleh mengambil harta orang yang dibunuhnya
Pembunuh boleh mengambil harta orang yang dibunuhnya
Pembunuh boleh mengambil harta orang yang dibunuhnya
Pembunuh boleh mengambil harta orang yang dibunuhnya
Pemberian bonus di luar harta ghanimah dan penebusan kaum muslimin yang tertawan
Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam, "Kami tidak mewariskan,
Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam, "Kami tidak mewariskan,
Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam, "Kami tidak mewariskan,
Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam, "Kami tidak mewariskan,
Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam, "Kami tidak mewariskan,
Cara Pembagian harta ghaimah di antara orang yang hadir
Tidak akan terjadi hari kiamat hingga ketika seseorang melewati kuburan kemudian ia mengucapkan
Tidak akan terjadi hari kiamat hingga ketika seseorang melewati kuburan kemudian ia mengucapkan
Tidak akan terjadi hari kiamat hingga ketika seseorang melewati kuburan kemudian ia mengucapkan
“Sungguh Allah telah mengharamkan darah kalian, harta-harta kalian dan kehormatan kalian sebagaimana haramnya hari kalian ini, pada bulan kalian ini dan di negeri kalian ini." (HR. Bukhari)
Menurut Syaikh Khatib As-Syarbini dalam Kitab Mughnil Muhtaj, bahwa memang dahulu orang sering melakukan haji ke Baitullah Al-Haram sebelum Nabi Muhammad SAW diutus.