Hukum Kafarat bagi Orang yang Membatalkan Puasa di Siang Hari Bulan Ramadhan dengan Berhubungan Badan Suami Istri

Puasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, jika seseorang dengan sengaja membatalkan puasanya dengan berhubungan suami istri, maka ia diwajibkan membayar kafarat sebagai bentuk penebusan dosanya.