Hukum Jima di Bulan Ramadhan

Bagaimana hukum jima di bulan Ramadhan pada siang hari apakah membatalkan puasa atau tidak? Kyai Ahmad Bahauddin Nursalim atau populer disapa Gus Baha mengatakan bahwa melakukan jima di siang hari dapat membatalkan puasa dan berdosa besar. Bila itu dilakukan, maka yang bersangkutan harus merdekakan budak atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut atau memberi makan kaum pada sebanyak 60 orang.