Jual beli hutang-piutang (bai’ al-dain) seperti tersebut di atas hukumnya boleh, jika nilainya sama. Dan jika nilainya berkurang, hukumnya tidak boleh.
Imam Asy-Syafi’i dan ulama mazhab berpendapat bahwa hukum bai’ al- ‘inah sah, namun makruh tanzih. Sedangkan imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal tidak memperbolehkan.
Bagaimana hukum memanfaatkan sebidang tanah agunan /jaminan selama orang yang berhutang belum mampu melunasi hutangnya ?
Pada 2017 Sri Lanka harus merelakan pelabuhan tersebut kepada China karena tidak mampu membayar utangnya.
Diperbolehkan, jika itu memang alternatif terakhir untuk mengambil haknya, dengan syarat harta yang diambil sejenis atau senilai dengan hutangnya.
Mohon penjelasan pertanyaan ini, karena Bahtsul Masa'il diDusun kami menemui perbedaan pendapat / belum ada jawaban pasti.
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam biasa berdo’a di akhir shalat (sebelum salam): ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL MA’TSAMI WAL MAGHROM (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak utang).
Bagaimana hukumnya jika seseorang yang berlainan agama meminjam uang kita lalu dia mengembalikanya uang itu hasil dari uang haram, misalkan togel atau hasil dari mencuri, padahal uang yang kita pinjamkan tadi kita cari dengan jalan halal. Mohon pencerahannya.
Mohon penjelasan, Ibaratnya tentang Gak kuat bayar hutang dipenjarakan oleh yang memberi hutang, boleh apa gimana?.
Ini adalah kumpulan amalan supaya rezeki lancar, hutang lunas, dan hidup tenang. Insya Allah...
Bagi Muslim yang memiliki harta yang telah mencapai nishab dan haul maka ia wajib mengeluarkan zakatnya, pun demikian bagi seseorang yang memiliki hutang maka ia wajib membayarnya. Kita bisa melihat banyaknya dalil terkait wajibnya zakat dan membayar hutang.
Ini adalah amalan dari Al-Habib Ali bin Husein Al-Attas dalam kitab Al-Qirthos-nya. Simak Amalannya.
Selanjutnya, disebutkan bahwa Maskapai itu juga memperkirakan operasional 18 pesawat Boeing 737 MAX yang sedang dinonaktifkan dapat kembali beroperasi pada Oktober mendatang
KH Husein Ilyas adalah kiai sepuh yang sangat disegani dan dihormati di Jawa Timur. Di pondoknya yang sederhana di Karangnongko, Mojokerto.
Sedang viral dan mengejutkan penduduk Sulawesi Selatan dengan penemuan masjid megah di tengah hutan.
Entah sejak kapan dan dalam pandangan ulama yang mana ketika hutang-piutang dilakukan tanpa transaksi dalam akad. Padahal para ulama kita menyatakan.
Kisah ini merupakan penggalan ceramah Syeikh Husna Syarif, ulama besar Mesir. Ada seorang yang terbelit hutang, hidup dalam tumpukan hutang ditengah kubangan kemiskinan. Dia dulunya kaya raya, lalu jatuh bangkrut, sehingga mempunyai hutang yang amat besar.
Suatu hari, Habib Maksum dari Pasuruan bertamu ke rumah Abah Guru Sekumpul. Di perjalanan ia berkata, "Jika guru Zaini itu betul-betul wali Allah, maka hutangku 21 juta rupiah lunas."
Pada suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tengah duduk di pinggiran kota Madinah. Tiba-tiba melintaslah sebuah iring-iringan yang membawa jenazah seorang laki-laki.
Ada yang bertanya apakah status nafkah dari istri ini adalah hutang bagi suami?
Kisah saat orang Tionghoa hutangnya lunas berkat ijazah Kiai Ahmad Watucongol.
Pandangan hukum islam terkait arisan adalah sebagaimana muamalah yang diperbolehkan, meskipun ONH-nya sering berubah, sehingga setoran yang harus diberikan oleh peserta arisan juga harus disesuaikan berubah.
Kisah ini menceritakan tentang seorang yang terbelit hutang-piutang, yang hidup dalam tumpukan hutang di tengah kubangan kemiskinannya.
Ada beberapa adab bila seorang melakukan hutang-piutang. Adab ini sebagaimana didasarkan kepada ayat Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad Rasulullah SAW. Berikut ini Laduni.ID sajikan kepada pembaca tentang adab yang harus dilakukan dalam hal hutang piutang. Selamat membaca.
Hutang piutang merupakan hal yang selalu dilakukan oleh setiap manusia, bahkan hanya segelintir orang saja yang bisa terhindar dari hutang piutang tersebut. Oleh karenanya terdapat amalan khusus pelunas hutang dari Al Habib Ali bin Husein Al Attas berikut ini.
Mengutangi itu tidak mudah, lebih-lebih jika yang berutang tidak amanah. Perjuangan mengontrol perasaan dan juga mengontrol lisan itu perlu energi ekstra. Sebab hati sering digoda untuk jengkel dan lisan sering digoda untuk mengucapkan kata-kata nylekit bin pedas lalu bisa terseret pada perbuatan menggunjing dan bahkan bisa memfitnah
Islam tidak melarang seorang muslim untuk berhutang kepada orang lain, namun proses hutang piutang harus sesuai dengan syariat Islam.
Fidyah secara bahasa adalah tebusan. Menurut istilah syariat adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.
Dalam islam, hutang tidaklah dilarang. Akan tetapi ada ketentuan-ketentuan yang memang harus diperhatikan, baik dari pihak penghutang maupun yang berhutang.
Menagih hutang dan meminta kepastian pelunasan di dalam masjid
Firman Allah "...untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah…"
Orang yang wafat dan meninggalkan hutang puasa
Orang yang wafat dan meninggalkan hutang puasa
Akad hawalah, dan apakah seseorang dapat menarik kembali hawalahnya?
Jika hutang dipindahkan kepada orang yang mampu maka ia tidak boleh menolak
Memindahkan hutang orang yang sudah meninggal itu dibolehkan
Firman Allah "Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia.."
Firman Allah "Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia.."
Firman Allah "Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia.."
Barangsiapa menanggung hutang orang yang sudah meninggal maka ia tidak boleh manariknya kembali
Barangsiapa menanggung hutang orang yang sudah meninggal maka ia tidak boleh manariknya kembali
Barangsiapa menanggung hutang orang yang sudah meninggal maka ia tidak boleh manariknya kembali
Bertentangganya Abu Bakar di masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam
Orang yang membeli dengan cara berhutang, sementara ia tidak memiliki uang pembayaran, atau uang itu tidak berada di hadapannya
Orang yang membeli dengan cara berhutang, sementara ia tidak memiliki uang pembayaran, atau uang itu tidak berada di hadapannya
Barangsiapa menghambil harta milik orang lain dan ia ingin mengembalikannya, atau merusaknya
Apakah diberi dengan yang lebih tua umurnya?
Kurang dalam membayar hutang, atau minta kehalalannya maka itu boleh
Apabila mengira-ngira dalam membayar hutang, kurma dengan kurma atau yang lainnya
Orang yang minta perlindungan dari hutang
Shalat untuk orang yang wafat dengan meninggalkan hutang
Shalat untuk orang yang wafat dengan meninggalkan hutang
Menunda pembayaran bagi orang yang mampu adakah kezhaliman
Jika seseorang mendapati hartanya ada pada seseorang yang sedang bangkrut dalam bisnis, maka ia lebih berhak atas barang tersebut
Orang yang menjual harta orang yang sedang bangkrut, atau orang yang tidak punya
Pertolongan dalam pembebasan hutang
Budak bertanggungjawab dengan harta tuannya, ia tidak boleh menggunakannya kecuali seizin tuannya
Jika menghibahkan hutang kepada orang lain
Perdamaian antara pihak pemberi hutang dengan orang yang menerima waris
Firman Allah "Sesudah dipenuhi wasiat yang Ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya"
Penerima wasiat membayarkan hutang mayit tanpa memberitahukan pihak ahli waris
Meminta perlindungan dari dosa dan terlilit hutang
Barangsiapa mendapati barang miliknya pada pedagang yang bangkrut maka ia lebih berhak untuk mendapatkannya
Barangsiapa mendapati barang miliknya pada pedagang yang bangkrut maka ia lebih berhak untuk mendapatkannya
Barangsiapa mendapati barang miliknya pada pedagang yang bangkrut maka ia lebih berhak untuk mendapatkannya
Barangsiapa mendapati barang miliknya pada pedagang yang bangkrut maka ia lebih berhak untuk mendapatkannya
Haramnya menunda-nunda pembayaran hutang bagi orang yang kaya
Berhutang sesuatu kemudian membayarnya dengan yang lebih baik
Berhutang sesuatu kemudian membayarnya dengan yang lebih baik
Berhutang sesuatu kemudian membayarnya dengan yang lebih baik
Berhutang sesuatu kemudian membayarnya dengan yang lebih baik
Barangsiapa meninggalkan harta maka untuk ahli warisnya
Barangsiapa meninggalkan harta maka untuk ahli warisnya
Barangsiapa meninggalkan harta maka untuk ahli warisnya
Barangsiapa meninggalkan harta maka untuk ahli warisnya
In Indonesia, the peaceful social condition is influenced by the majority of people who possess contentment and trust in national leaders, following the teachings of the Prophet Muhammad SAW.