Penjelasan tentang Lelaki Merujuk Istrinya Sebelum Selesai Iddahnya Tanpa Memberitahu Istri

Penjelasan tentang lelaki yang merujuk Istrinya sebelum selesai iddahnya tanpa memberitahu istri, sementara istrinya melakukan nikah setelah selesai iddahnya.

Hukum Kandungan seorang Janda yang Hamil sebelum Selesai Iddahnya

Penjelasan hukum anak yang dikandung janda yang belum selesai iddahnya.

Perempuan yang Mau Menikah Sebelum Masa 'Iddahnya Selesai

Tidak boleh kawin (nikah) sebelum iddah tiga sucian atau usia lanjut sampai tahun lepas dari haid (sinn al-ya’si) ittifaq antara pendapat ulama.

Mengawini Wanita yang dalam Masa Iddah Lama Tidak Menstruasi

Bagaimana iddahnya seorang gadis yang sampai lama putus/tidak berhaid ?.

Hukum Menangguhkan Haid dengan Obat supaya Bisa Menyelesaikan Ibadah Haji

Jadi, pada dasarnya menggunakan obat untuk menangguhkan haid agar dapat menyelesaikan ibadah haji hukumnya diperbolehkan, atau setidaknya dihukumi makruh oleh sebagian ulama, dan tidak sampai haram, kecuali jika hal itu membahayakan.

Kedudukan Iddah Setelah Diketahui Rahim Tak Berisi Janin

Apabila sebelum berakhir masa iddahnya, bahwa rahim diketahui dengan teknologi kedokteran ternyata tidak berisi janin dari mantan suaminya, bagaimana kedudukan iddahnya ?.

Perempuan di Masa Iddah Naik Haji

Seorang perempuan sedang menjalani ‘iddah karena ditinggal mati suaminya. Sementara itu secara ekonomis mampu melaksanakan ibadah haji dan secara akomodatif sudah mendaftarkan diri naik haji.

Hukum Menikahi Perempuan yang Ditinggal Suaminya

Hukum Menikahi Perempuan yang Ditinggal Suaminya

Berapa Lama Masa Iddah Perempuan yang Tidak Pernah Haid?

Masa iddah adalah periode penantian yang harus dilewati oleh seorang perempuan setelah terjadi perceraian atau kematian suami. Namun, bagi perempuan yang tidak pernah haid atau tidak lagi mengalami haid karena sudah mengalami menopause, konsep masa iddah dapat menjadi lebih kompleks

Inilah Masa 'Iddah bagi Wanita yang Biasa Haid Setahun Sekali

"Iddah" adalah istilah dalam Islam yang merujuk pada masa tunggu atau masa penantian yang harus dilewati oleh seorang wanita setelah kehilangan suaminya, baik karena perceraian atau kematian.

Ketika Masa 'Iddah, Bolehkah Seorang Perempuan Menunaikan Ibadah Haji?

Ibada haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim yang mampu secara fisik, finansial, dan mental setidaknya sekali seumur hidup.

Meminang Seorang Wanita yang Sedang Masa 'Iddah Menurut Para Ulama

Bolehkah seorang wanita yang sedang menjalani masa 'iddah wafat, menerima pinangan dari seorang laki-laki ? 

Belajar Bijaksana dari Mbah Dullah Saat Menjawab Wanita Iddah Berangkat Haji

Suatu saat ada perempuan yang sudah mendaftar haji bersama suaminya. Saat akan berangkat haji, suaminya meninggal. Perempuan itupun bertanya kepada Mbah Dullah, “Mbah, bolehkah perempuan yang iddah berangkat haji ?”

Beberapa Hal Penting yang Harus Diperhatikan sebelum Memutuskan Bercerai

Talak atau perceraian adalah terlepasnya ikatan perkawinan antara suami-istri, baik karena ungkapan talak sang suami, ungkapan tak disadarinya, maupun karena gugatan sang istri melalui meja pengadilan. Meski talak merupakan perkara yang diperbolehkan dalam syariat, tapi selama perkawinan masih bisa dipertahankan, seharusnya ia dihindari.

Penjelasan Lengkap seputar Ketentuan Masa Iddah Perempuan dalam Islam

Sebagaimana diketahui, wanita memiliki masa iddah, yakni masa tunggu tertentu setelah ditinggal wafat atau diceraikan suaminya. Pada masa ini pula, suami yang mencerainya bisa kembali atau rujuk kepadanya, tanpa memerlukan akad baru, selama talak yang dijatuhkan berupa talak raj‘i (bisa dirujuk).

Masa Tunggu Bagi Istri yang Suaminya Meninggal Menurut Prof. Habib Quraish Shihab

Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang masa tunggu bagi istri yang suaminya meninggal.

Hadis Imam Bukhari No. 4528 : Mujahid berkata "Maksud dari 'jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya)' adalah jika kamu tidak tahu apakah ia haid atau tidak

Mujahid berkata "Maksud dari 'jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya)' adalah jika kamu tidak tahu apakah ia haid atau tidak

Hadis Imam Bukhari No. 4850 : Firman Allah "Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)…"

Firman Allah "Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)…"

Hadis Imam Bukhari No. 4905 : Jika seseorang menjatuhkan talak tiga, setelah itu sang wanita menikah dengan lelaki lainnya setelah iddah selesai, maka suami pertama tidak boleh lagi menyentuhnya

Jika seseorang menjatuhkan talak tiga, setelah itu sang wanita menikah dengan lelaki lainnya setelah iddah selesai, maka suami pertama tidak boleh lagi menyentuhnya

Hadis Imam Bukhari No. 4906 : Firman Allah "...Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam uru

Firman Allah "...Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya."

Hadis Imam Bukhari No. 4907 : Firman Allah "...Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam uru

Firman Allah "...Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya."

Hadis Imam Bukhari No. 4908 : Firman Allah "...Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam uru

Firman Allah "...Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya."

Hadis Imam Bukhari No. 4923 : Wanita yang ditinggal mati suaminya menyisir rambut setelah selesai masa iddah

Wanita yang ditinggal mati suaminya menyisir rambut setelah selesai masa iddah

Hadis Imam Bukhari No. 4925 : Firman Allah "Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari…"

Firman Allah "Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari…"

Hadis Imam Bukhari No. 4926 : Firman Allah "Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari…"

Firman Allah "Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari…"

Hadis Imam Muslim No. 2728 : Habisnya masa iddah wanita yang ditinggal mati suaminya dan selainnya dengan selesainya kelahiran

Habisnya masa iddah wanita yang ditinggal mati suaminya dan selainnya dengan selesainya kelahiran

Hadis Imam Muslim No. 2729 : Habisnya masa iddah wanita yang ditinggal mati suaminya dan selainnya dengan selesainya kelahiran

Habisnya masa iddah wanita yang ditinggal mati suaminya dan selainnya dengan selesainya kelahiran

Hadis Imam Muslim No. 2730 : Wajibnya melakukan ihdad (tidak berhias) bagi wanita yang ditinggal mati suaminya

Wajibnya melakukan ihdad (tidak berhias) bagi wanita yang ditinggal mati suaminya

Hadis Imam Muslim No. 2731 : Wajibnya melakukan ihdad (tidak berhias) bagi wanita yang ditinggal mati suaminya

Wajibnya melakukan ihdad (tidak berhias) bagi wanita yang ditinggal mati suaminya

Hadis Imam Muslim No. 2732 : Wajibnya melakukan ihdad (tidak berhias) bagi wanita yang ditinggal mati suaminya

Wajibnya melakukan ihdad (tidak berhias) bagi wanita yang ditinggal mati suaminya

Hadis Imam Muslim No. 2733 : Wajibnya melakukan ihdad (tidak berhias) bagi wanita yang ditinggal mati suaminya

Wajibnya melakukan ihdad (tidak berhias) bagi wanita yang ditinggal mati suaminya

Hadis Imam Muslim No. 2734 : Wajibnya melakukan ihdad (tidak berhias) bagi wanita yang ditinggal mati suaminya

Wajibnya melakukan ihdad (tidak berhias) bagi wanita yang ditinggal mati suaminya

Hadis Imam Muslim No. 2735 : Wajibnya melakukan ihdad (tidak berhias) bagi wanita yang ditinggal mati suaminya

Wajibnya melakukan ihdad (tidak berhias) bagi wanita yang ditinggal mati suaminya

Hadis Imam Muslim No. 2736 : Wajibnya melakukan ihdad (tidak berhias) bagi wanita yang ditinggal mati suaminya

Wajibnya melakukan ihdad (tidak berhias) bagi wanita yang ditinggal mati suaminya

Hadis Imam Muslim No. 2737 : Wajibnya melakukan ihdad (tidak berhias) bagi wanita yang ditinggal mati suaminya

Wajibnya melakukan ihdad (tidak berhias) bagi wanita yang ditinggal mati suaminya

Hadis Imam Muslim No. 2738 : Wajibnya melakukan ihdad (tidak berhias) bagi wanita yang ditinggal mati suaminya

Wajibnya melakukan ihdad (tidak berhias) bagi wanita yang ditinggal mati suaminya

Hadis Imam Muslim No. 2739 : Wajibnya melakukan ihdad (tidak berhias) bagi wanita yang ditinggal mati suaminya

Wajibnya melakukan ihdad (tidak berhias) bagi wanita yang ditinggal mati suaminya

Hadis Imam Muslim No. 2740 : Wajibnya melakukan ihdad (tidak berhias) bagi wanita yang ditinggal mati suaminya

Wajibnya melakukan ihdad (tidak berhias) bagi wanita yang ditinggal mati suaminya

Menampilkan 1 - 10 dari 43