Penjelasan tentang lelaki yang merujuk Istrinya sebelum selesai iddahnya tanpa memberitahu istri, sementara istrinya melakukan nikah setelah selesai iddahnya.
Penjelasan hukum anak yang dikandung janda yang belum selesai iddahnya.
Tidak boleh kawin (nikah) sebelum iddah tiga sucian atau usia lanjut sampai tahun lepas dari haid (sinn al-ya’si) ittifaq antara pendapat ulama.
Bagaimana iddahnya seorang gadis yang sampai lama putus/tidak berhaid ?.
Jadi, pada dasarnya menggunakan obat untuk menangguhkan haid agar dapat menyelesaikan ibadah haji hukumnya diperbolehkan, atau setidaknya dihukumi makruh oleh sebagian ulama, dan tidak sampai haram, kecuali jika hal itu membahayakan.
Apabila sebelum berakhir masa iddahnya, bahwa rahim diketahui dengan teknologi kedokteran ternyata tidak berisi janin dari mantan suaminya, bagaimana kedudukan iddahnya ?.
Seorang perempuan sedang menjalani ‘iddah karena ditinggal mati suaminya. Sementara itu secara ekonomis mampu melaksanakan ibadah haji dan secara akomodatif sudah mendaftarkan diri naik haji.
Masa iddah adalah periode penantian yang harus dilewati oleh seorang perempuan setelah terjadi perceraian atau kematian suami. Namun, bagi perempuan yang tidak pernah haid atau tidak lagi mengalami haid karena sudah mengalami menopause, konsep masa iddah dapat menjadi lebih kompleks
"Iddah" adalah istilah dalam Islam yang merujuk pada masa tunggu atau masa penantian yang harus dilewati oleh seorang wanita setelah kehilangan suaminya, baik karena perceraian atau kematian.
Ibada haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim yang mampu secara fisik, finansial, dan mental setidaknya sekali seumur hidup.
Bolehkah seorang wanita yang sedang menjalani masa 'iddah wafat, menerima pinangan dari seorang laki-laki ?
Suatu saat ada perempuan yang sudah mendaftar haji bersama suaminya. Saat akan berangkat haji, suaminya meninggal. Perempuan itupun bertanya kepada Mbah Dullah, “Mbah, bolehkah perempuan yang iddah berangkat haji ?”
Talak atau perceraian adalah terlepasnya ikatan perkawinan antara suami-istri, baik karena ungkapan talak sang suami, ungkapan tak disadarinya, maupun karena gugatan sang istri melalui meja pengadilan. Meski talak merupakan perkara yang diperbolehkan dalam syariat, tapi selama perkawinan masih bisa dipertahankan, seharusnya ia dihindari.
Sebagaimana diketahui, wanita memiliki masa iddah, yakni masa tunggu tertentu setelah ditinggal wafat atau diceraikan suaminya. Pada masa ini pula, suami yang mencerainya bisa kembali atau rujuk kepadanya, tanpa memerlukan akad baru, selama talak yang dijatuhkan berupa talak raj‘i (bisa dirujuk).
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang masa tunggu bagi istri yang suaminya meninggal.
Mujahid berkata "Maksud dari 'jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya)' adalah jika kamu tidak tahu apakah ia haid atau tidak
Firman Allah "Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)…"
Jika wanita haid ditalak saat haid, maka ia masa iddahnya dimulai dari itu
Nikahnya wanita musyrik yang masuk Islam, lalu bagaimana dengan iddah mereka?
Jika seseorang menjatuhkan talak tiga, setelah itu sang wanita menikah dengan lelaki lainnya setelah iddah selesai, maka suami pertama tidak boleh lagi menyentuhnya
Firman Allah "...Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya."
Firman Allah "...Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya."
Firman Allah "...Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya."
Wanita yang ditinggal mati suaminya beriddah selama empat bulan sepuluh hari
Wanita yang ditinggal mati suaminya beriddah selama empat bulan sepuluh hari
Wanita yang ditinggal mati suaminya beriddah selama empat bulan sepuluh hari
Wanita yang ditinggal mati suaminya menyisir rambut setelah selesai masa iddah
Firman Allah "Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari…"
Firman Allah "Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari…"
Habisnya masa iddah wanita yang ditinggal mati suaminya dan selainnya dengan selesainya kelahiran
Habisnya masa iddah wanita yang ditinggal mati suaminya dan selainnya dengan selesainya kelahiran
Wajibnya melakukan ihdad (tidak berhias) bagi wanita yang ditinggal mati suaminya
Wajibnya melakukan ihdad (tidak berhias) bagi wanita yang ditinggal mati suaminya
Wajibnya melakukan ihdad (tidak berhias) bagi wanita yang ditinggal mati suaminya
Wajibnya melakukan ihdad (tidak berhias) bagi wanita yang ditinggal mati suaminya
Wajibnya melakukan ihdad (tidak berhias) bagi wanita yang ditinggal mati suaminya
Wajibnya melakukan ihdad (tidak berhias) bagi wanita yang ditinggal mati suaminya
Wajibnya melakukan ihdad (tidak berhias) bagi wanita yang ditinggal mati suaminya
Wajibnya melakukan ihdad (tidak berhias) bagi wanita yang ditinggal mati suaminya
Wajibnya melakukan ihdad (tidak berhias) bagi wanita yang ditinggal mati suaminya
Wajibnya melakukan ihdad (tidak berhias) bagi wanita yang ditinggal mati suaminya
Wajibnya melakukan ihdad (tidak berhias) bagi wanita yang ditinggal mati suaminya