Seputar Larangan Menimbun Barang (Ihtikar) dalam Islam: Pandangan Syariat dan Dampaknya

Pada dasarnya ihtikar dilarang dalam Islam karena mengandung unsur tadhyiiq (تضييق), yaitu menyebabkan kesulitan bagi masyarakat umum. Dalam prinsip jual beli, tidak ada pihak yang lebih berhak atas maslahat dibanding pihak lainnya. Penjual dan pembeli harus saling mendapatkan manfaat yang adil.

Ancaman bagi Orang yang Menimbun Barang (Ihtikar) untuk Keuntungan Pribadi

“Barang siapa yang menimbun makanan orang-orang Islam, maka Allah akan menghukumnya dengan kefakiran atau penyakit kusta.” (HR. Ibnu Majah)