Perbedaan pendapat, jikalau dipahami dengan proporsional, maka tentu akan membawa rahmat. Umat Islam secara umum tinggal memilih satu pendapat yang lebih cocok, lebih sesuai dan lebih maslahat serta lebih mudah dijalankan, di antara sekian banyak pendapat.
Pancasila adalah azas tunggal bangsa Indonesia. Pancasila dirumuskan berdasarkan kesepakatan seluruh kalangan antar-umat beragama...
Membela Tanah Air merupakan manifestasi dari keimanan. Dalam diktum pesantren manifesto itu dikenal dengan istilah Arab, Hubbul Wathan minal Iman. Istilah ini bukan istilah Al-Qur'an maupun Hadis, melainkan bentuk ijtihad ulama untuk memperkokoh kecintaan masyarakat terhadap Tanah Air.
Serta memperjuangkan tongkat estafet tarekat di bumi Aceh ini, dengan ijtihadnya mau tidak mau harus ditegakkan syiar agama dengan masuk salah satu parpol penguasa saat itu. Beliau bernama Teungku Teuku Haji Usman Al-Fauzi dan akrab di sapa Abu Usman Al-Fauzi atau Abu Lueng Ie.
Di antara syarat sahnya puasa adalah suci dari haidh dan nifas bagi perempuan. Penetapan hukum mengenai haidh ini jelas didasarkan pada hadis yang bersumber dari Aisyah. Ia mengatakan, ketika kami haidh tidak puasa. Rasulullah SAW perintahkan kami mengganti puasa dan tidak memerintahkan mengganti shalat. (HR. Nasai).
Sebagian kalangan meyakini bahwa pintu ijtihad telah ditutup. Kenapa demikian?
Membicarakan issu khilafah nubuwwah [khilafah 'ala minhajin nubuwwah] yang dijanjikan Rasulullah bermula dari hadits berikut:
Melihat berbagai perubahan yang berlangsung dewasa ini secara cepat, menyangkut berbagai aspek kehidupan, pemikiran, tingkah laku, dan hubungan-hubungan, sudah saatnya kita merumuskan ijtihad baru.
Perbedaan pendapat dalam ranah Fikih adalah hal biasa. Hadis-hadis Nabi sangat banyak menjelaskan masalah ini. Bagaimana perbedaan pendapat di antara para sahabat?
Mazhab adalah metode pelaksanaan ibadah yang ditetapkan oleh ulama mujtahid. Ijtihad adalah kemampuan melahirkan hukum Islam dari dalil dalil yang bersifat komperehensif. Taklid adalah mengikuti pendapat ulama dalam pelaksanaan ibadah dan hukum hukum Islam.
Ponpes Al-Ijtihad Danger Masbagik Lombok Timur Nusa Tenggara Barat
Perbedaan dalam masalah fiqih adalah sesuatu yang ada dan bukan diada-adakan. Jadi, sebelum lebih jauh mendalami fiqih, seorang harus siap menghadapi perbedaan itu sendiri dan bersikap bijak dalam perbedaan tersebut.
Kerangka Islam yang begitu dinamis sebagaimana telah penulis kemukakan di atas terangkum dalam al-Qur’an dan al-Sunnah
Ijtihad seorang hakim dengan hukum yang telah Allah turunkan
Ijtihad seorang hakim dengan hukum yang telah Allah turunkan
Apabila seorang hakim salah dalam berijtihad dan menyelisihi Rasul Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam maka hukumnya tertolak
Pahala seorang hakim apabila benar dalam berijtihad atau salah
Pahala bagi hakim yang berijtihad lalu benar atau salah
Manusia sebagai khalifah selayaknya menjalankan fungsi kekhalifahannya senantiasa mengidentifikasikan diri dengan The Feminine God. Sekiranya demikian, maka sudah barang tentu tidak akan pernah terjadi destruksi lingkungan alam dan lingkungan manusia.