Demikian pula, jika umat ingin tambah dewasa, maka gesekan kadang memang harus terjadi, maka ikhtilaf itu sebuah keniscayaan. Sekali lagi "ikhtilaf", bukan "tafarruq".
Laduni.ID Jakarta - Ikhtilaf adalah istilah dalam kajian hukum Islam atau fiqh Islam yang berarti perbedaan, perselisihan, dan pertukaran. Kata ikhtilaf, sering pula disebut dengan kata "khilafiyah" yang mempunyai arti perbedaan pandangan atau pendapat,