Sedangkan pada sistem syariah diterapkan sistem bagi hasil dimana jasa atas modal diperhitungkan berdasarkan keuntungan atau kerugian yang diperoleh yang didasarkan pada akad. Prinsip utama dari akad adalah keadilan antara pemberi modal dan pemakai modal. Prinsip ini berlaku baik bagi debitur maupun kreditur.