INFAK / SEDEKAH/ DONASI/ SUMBANGAN untuk LADUNI.ID
Seluruh dana yang terkumpul untuk operasional, pemeliharaan, dan pengembangan portal dakwah Islam ini
Mencumbu istri di sekitar antara pusar dan lutut selain farji istri yang sedang haid, dalam pandangan ulama, terdapat khilaf terkait hukumnya. Ada ulama yang berpandangan membolehkan dan ada pula yang mengharamkan.