Kaidah ini adalah salah satu cabang dari kaidah yang sebelumnya kita bahas. Intinya adalah: selama sesuatu belum naik level menjadi fakta sebab masih ada sedikit kesimpangsiuran soal keberadaannya, maka secara hukum ia tetap akan dianggap tidak ada, sama seperti kondisinya semula.
Pada bahasan sebelumnya telah dibahas bahwa fakta yang ada sebelumnya tak bisa digugurkan dengan hal baru yang masih bersifat praduga. Sekarang bahasannya adalah kebalikannya, yakni ketika sesuatu yang dinilai sebagai keyakinan ternyata keliru sebab faktanya menyatakan sebaliknya. Dalam hal ini maka berlaku kaidah di atas.
Kaidah ini berdasarkan pada banyak sekali dalil al-Qur'an dan hadis yang dengan tegas menyatakan bahwa Allah dan Rasulullah menginginkan kemudahan, bukan mempersulit, misalnya:
"Bukti dibebankan atas penuduh, sedangkan sumpah dibebankan atas tertuduh"