Kartu nikah diterbitkan dengan tujuan praktis yaitu mudah dibawa-bawa, dan tujuan besarnya untuk mengokohkan ketahanan keluarga. Namun ada yang menyoroti soal buku nikah ini. Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta soal kartu nikah ini dikaji lebih jauh, karena sebenarnya rakyat Indonesia sudah memegang e-KTP yang bisa memuat berbagai data. Bagaimana menurut Anda?