Beranjak dari uraian diatas kemenyan itu bukanlah sesuatu yang identik dengan mistik agama dan perdukunan. Dalam bahasa arab kemenyan itu dikenal dengan nama bukhu
Dari Asma binti Abu Bakar dia menyebutkan kepada keluarganya: Berilah uap kayu gaharu (ukuplah) pakaian aku apabila aku telah meninggal, taruhkan tabuth (pewangi jenazah) pada jasad aku. Janganlah kalian taburkan hanuth pada kafan aku dan juga janganlah menghampiri aku dengan membawa api”.
Hukum membakar kemenyan atau dupa pada malam Jumat atau pada event-event tertentu dalam acara Islam seperti majelis dzikir dan lain sebagainya adalah boleh bahkan dianjurkan