Jadi, dari sini bisa dilihat satu benang merah, bahwa berdasarkan pendapat Imam An-Nawawi tersebut, maka hukum puasa di bulan Rajab adalah sunnah.
Tidak ada keraguan bahwa Rajab adalah salah satu di antara bulan-bulan mulia, Asyhur Al-Hurum, sebagaimana dijelaskan dalam banyak Hadis shahih.