INFAK / SEDEKAH/ DONASI/ SUMBANGAN untuk LADUNI.ID
Seluruh dana yang terkumpul untuk operasional, pemeliharaan, dan pengembangan portal dakwah Islam ini
Para ahli hukum Islam secara sepakat mengakui keabsahan mudharabah karena ditinjau dari segi kebutuhan dan manfaat pada satu segi dan karena sesuatu dengan ajaran dan tujuan syari’ah dan segi lainnya
Begini keuntungan menjadi ahli ilmu. Apa saja keuntungannya? Simak di sini...
Perbuatan ihtikar bukan hanya melanggar norma bisnis yang sehat, tetapi juga dianggap sebagai tindakan zalim karena dapat menyusahkan masyarakat luas. Sebaliknya, pedagang yang memiliki integritas tinggi dan menjunjung nilai-nilai agama akan menghindari praktik tersebut.
“Barang siapa yang menimbun makanan orang-orang Islam, maka Allah akan menghukumnya dengan kefakiran atau penyakit kusta.” (HR. Ibnu Majah)