Islam seharusnya ditampilkan seelegan Kyai Ma'ruf berdebat semalam. Kenapa demikian?
Apapun keputusan KPU, kalah atau menang, wajib kita menerimanya. Dan menolak keputusan KPU hukumnya haram ( Bughot ) sama dengan memberontak. Menurut fiqih NU, tindakan "bughot" haram, atau larangan keras
Saat ngaji kitab Tanbihul Mughtarrin, di dalamnya sering kali imam as-Syaroni mengkritik orang-orang yang merasa bahwa mereka adalah penerus ulama salaf, dengan banyak sekali kritikan.
KH. Abdullah Faqih atau Kiai Faqih adalah ulama besar sederhana, istiqomah, dan alim yang bukan sekadar pandai mengajar.
Kok, ya kebetulan ada poster yang mengklaim Masjid Sunnah, ternyata semua mengarah kepada Masjid NU yang dikonotasikan 'Bukan Masjid Sunnah'. Baiklah kita uraikan fatwa-fatwa ulama tentang amalan kita di Masjid yang dianggap tidak sesuai Sunnah