Salah satu hal yang cukup sering menjadi perbincangan dan yang menjadi pertanyaan banyak orang adalah bagaimana hukum melakasanakan shalat Jum'at lebih dari satu dalam satu desa atau yang lebih dikenal dengan istilah ta’addud al-jum'at. bagaimana jika dalam pelaksanaan shalat Jum'at terdapat Masyaqqah yang mengharuskan adanya ta'addud al-jum'at?
Pelaksanaan shalat jum'at lebih dari satu kali dalam satu desa (ta’addud jumat) hukumnya boleh dengan syarat-syarat tertentu. Bagaimana pelaksanaan shalat jum'at lebih dari satu kali padahal tidak ada hajat atau kebutuhan?
Dalam melaksanakan shalat Jumat memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda dengan shalat Zuhur, yaitu harus dilaksanakan secara berjamaah. Dan jumlah jamaah tidak boleh kurang dari 40 orang penduduk yang bermukim tetap.