Habib Umar bin Muhammad bin Salim bin Hafidz merupakan seorang pendidik dan sekaligus ahli dakwah. Meski berasal dari tempat yang terpencil, Tarim, Hadhramaut, namun gema dakwah beliau sampai ke Mekah, Madinah, Oman, Bahrain, Yordania, beberapa negara di Afrika, India, Malaysia, Indonesia, Amerika, Inggris, Kanada dan lain-lain.
Banyak kitab-kitab klasik yang menerangkan tentang keharusan kita untuk bermadzhab. Selain itu, Muktamar NU ke-1 telah memberikan fatwa tentang Hukum Bermadzab.
LADUNI.ID, Jakarta - Islam sebagai agama tidak hanya melulu mengajarkan berbagai hal yang bersifat keTuhanan (hablum minallah) yang menggambarkan relasi antara Allah sebagai Khaliq dan Manusia sebagai Makhluq.
Ibn al-Muqri dikenal sebagai pakar Fiqih dari kalangan Madzhab Syafi'i, pen-tahqiq yang handal dan menguasai berbagai disiplin ilmu pengetahuan, dan beliau juga dikenal sebagai intelektual yang sangat cerdas dan pakar bahasa dan sastra Arab. Diantara karya beliau adalah Raudh at-Thalib
Dikatakannya, pengkafiran, merupakakan sebab utama pertumpahan darah dan saling bunuh membunuh sesama kaum muslimin dengan dalih berjihad melawan orang-orang kafir.
Jangan Salah Memahami Tradisi, Begini Penjelasan Sesungguhnya...
Kami hanya ingin jadi umat Kanjeng Nabi Muhammad dengan segala ekspresi kami sebagai orang Jawa, orang Sunda, orang Melayu, dan lain-lain.
LADUNI.ID, Jakarta – Umat Islam memiliki kewajiban melaksanakan shalat 5 waktu dalam sehari semalam yang harus dilaksanakan sebagai ketaatan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
madzhab pengikut iblis merekalah yang terbiasa meneruskan tradisi caci maki terhadap manusia, melaknat manusia, memancing emosi dan menanam kebencian di antara umat Islam.
Hukum puasa pada Hari Tasyrik adalah haram, karena sebagaimana sabda Rasulullah SAW hari Tasyrik adalah hari makan dan minum. Namun bagaimana jika ada yang berpuasa selama Hari Tasyrik seperti karena nadzar, apakah sah atau tidak puasanya?
Ketika kita niat puasa Ramadan selama sebulan penuh, bagaimana hukumnya?
Suatu waktu Imam Malik bin Anas pendiri madzhab Maliki menangis tatkala akan berbuka puasa hingga air matanya membasahi janggutnya. Hal tersebut disaksikan oleh murid beliau. Kemudian sang murid memberanikan diri untuk bertanya..
Dalam hukum Islam atau fiqih terdapat empat mazhab besar yang diakui oleh golongan Ahlussunnah wal Jama’ah, yaitu Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali
Dan siapakah yang paling pantas disebut sebagai ‘amir’ alias penguasa sejati? Dengan lugas al-Ghazali menjawab, “Dia yang memiliki kuasa mutlak atas hawa nafsu dan amarahnya.
Madzhab kita memang beda, tetapi cara dakwah Anda yang sering mengklaim syirik, bid'ah dan seterusnya beresiko mendapat penolakan. Lalu mengklaim ini sebagai ujian dakwah
“Ya syaikh, saya adalah seorang ibu rumah tangga yang sudah lama ditinggal mati suami. Saya ini sangat miskin, sehingga untuk menghidupi anak-anak saja , saya merajut benang di malam hari,"
Berdasarkan surat edaran nomor 450/21770 tanggal 13 Desember 2019 tentang larangan pengajian atau kajian selain i'tiqad Ahlusunah Waljamaah yang bersumber dari hukum Mazhab Syafi'iyah, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Aceh Besar mendukung penuh.
Setelah SK Ma'had Aly Nurul Cholil (didirikan oleh KH Zubair Muntashor, Cicit Syaikhona Kholil) diterbitkan dengan Spesifikasi Fikih Muamalah, maka hari ini adalah kuliah perdana.
Para pendakwah yang menyebarkan ajaran Islam ke Tanah Jawa ini memang lebih dahulu juru dakwah bermadzab Syafi'i.
Mengamalkan pendapat yang ketat dan berat adalah soal Wira'i. Sudah maklum kok di Mukadimah kitab Majmu' dijelaskan urutan pendapat ulama yang layak diikuti adalah Aura' (lebih Wira'i) untuk didahulukan
Orang-orang NU dan yang mengikuti sistem 4 madzhab tidak serta merta menerima hadis, kecuali hadis tersebut sudah diseleksi oleh ahli fikih dalam ijtihadnya.
Alquran dan tentu saja al-Sunnah Rasulullah Sawdiposisikan sebagai sumber nilai dalam kehidupan sehari-hari umat Islam. Sebagai sumber nilai, Alquran diupayakan untuk terus difahami dan diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari umat Islam
Ustadz dalam video ini menyampaikan 1 versi pendapat saja soal hukum asal menikah. Padahal dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat.
Belakangan ini ramai fenomena tentang beragama tanpa guru. Bahkan sampai ada pendapat yang mengatakan beragama tanpa Madzhab. Untuk menjawab persoalan itu, boleh atau tidak beragama tidak bermadzhab berikut ulasannya.
Tahlilan biasanya dilaksanakan pada hari-hari tertentu, seperti tujuh hari berturut-turut dari kematian seseorang, hari ke-40, ke-100, atau ke-1000-nya. Tahlilan juga sering dilaksanakan secara rutin pada malam Jumat atau malam-malam tertentu lainnya.
Setelah kemarin mengurai tentang Fida' Kubra dan difatwakan oleh ulama Mesir, kemudian ada di sebagian daerah di Jawa istilah lain yaitu Fida' Shughra, yakni membacakan La Ilaha Illa Allah untuk mayit sebanyak 70.000 kali.
Ada yang tanya, kenapa kitab-kitab fikih mazhab Syafi’i seperti Safinatun Najah, Taqrib, dan yang lainnya kok tidak ada dalilnya? Jawab: Bukan tidak ada dalilnya, mas, tapi...
Madzhab Akbariyyah merupakan salah satu cabang dari metafisika Sufi yang mendasarkan konsep metafisikanya pada ajaran Imam Muhyiddin Ibn Arabi.
Kalimat ini sering kita dengar dari orang-orang yang tidak mengerti Mazhab dan bisa meracuni pemikiran orang lain tentang Mazhab.
Karena ada permintaan terkait tema khutbah kemarin (Jumat, 15 Januari 2021) di Al-Akbar, berikut saya tampilkan link YouTube dan beberapa teks hadis yang saya baca dalam khutbah:
Bila kita dihadapkan pada suatu persoalan hukum yang tidak terdapat dalilnya baik di dalam Al-Qur’an maupun hadis, maka dalam sebuah riwayat Rasulullah SAW memerintahkan para sahabat untuk bertanya kepada orang yang berilmu atau ulama.
Ketika para ulama salaf ahlussunnah berkata dengan huruf laa nafi di dalam kaifiyyah yang artinya “meniadakan kaifiyyah”:
Melihat berbagai perubahan yang berlangsung dewasa ini secara cepat, menyangkut berbagai aspek kehidupan, pemikiran, tingkah laku, dan hubungan-hubungan, sudah saatnya kita merumuskan ijtihad baru.
Dalam hukum pemakaian cadar, terdapat silang pendapat di antara para ulama juga para pakar hukum Islam. Hal ini terjadi dikarenakan tidak adanya dalil yang menjelaskan tentang cadar secara jelas. Perbedaan pendapat ini menghasilkan beberapa hukum juga, ada yang menghukumi boleh (mubah), sunnah, dan bahkan mewajibkan untuk bercadar.
orang awam atau penuntut ilmu pemula boleh bertaqlid, dan kalau sudah punya ilmu yang mapan tapi belum mencapai derajat mujtahid maka bolehlah ia menyandarkan dirinya pada suatu madzhab
Rasa syukur tak ada henti-hentinya ketika pasangan orang tua baru dikaruniai seorang bayi mungil yang sehat, baik laki-laki atau perempuan.
Ciri Ahlussunnah wal Jamaah di zaman akhir itu dalam aqidah kalau tidak mengikuti Imam Abu Hasan Al-Asy’ari, pasti mengikuti Imam Abu Mansur Al-Maturidi. Kemudian dalam fiqih menganut salah satu dari empat madzhab, yakni Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i atau Imam Ahmad bin Hanbal. Sedangkan dalam tasawuf mengikuti salah satu madzhab ajaran Abul Qosim Al-Junaidi atau Imam Ghazali.