INFAK / SEDEKAH/ DONASI/ SUMBANGAN untuk LADUNI.ID
Seluruh dana yang terkumpul untuk operasional, pemeliharaan, dan pengembangan portal dakwah Islam ini
Bagi orang yang berqurban, tidak diperbolehkan baginya untuk menjual (memberikan) upah pada pemotong atau panitia sedikitpun dari hewan qurban tersebut. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Barangsiapa menjual qurban, maka tiada qurban baginya (tidak sah qurbannya).”