Laduni.ID Jakarta – Syekh Muwaffaquddin Abdullah ibn Ahmad ibn Qudamah al-Maqdisi al-Hanbali (w 620 H), dalam kitab al-Mughni, h. 307, berkata: “Bab hukum orang murtad.
Imam Ahmad bin Hambal atau Imam Hambali atau Imam Ahmad rahimahullah (wafat 855 M di Baghdad Irak), yang hafal 1.000.000 hadis, membenarkan tahlilan. Bahkan menurut Imam Ahmad, hal diatas adalah konsensus para ulama