Al-Qur`an bukan kalam biasa. Ia adalah kalam Tuhan yang harus dimuliakan. Dalam rangka memuliakan Al-Qur`an, para ulama menekankan agar dalam melantunkan bacaan, unsur fashâhah dan makhraj diperhatikan. Untuk itu, ilmu tajwid, yaitu ilmu untuk memperbagus bacaan Al-Qur`an diciptakan. Ratusan, bahkan ribuan kitab tajwid ditulis.
“barang siapa yang membaca satu huruf dari lafdz Al-Quran, maka pahalanya akan dilipat-gandakan sepuluh kali lipat”.
Sebuah postingan yang sangatlah mencengangkan sekali. Bagaimana tidak? hanya karena bacaan Quran seorang muslim (yang dalam hatinya terdapat keimanan akan Allah swt) yang ia baca di sisi kubur, ia dicap sebagai pengikut Yahudi. Lantas, apa sebenarnya hukum membaca Al-Quran di depan kubur itu sendiri? Apakah Haram? ataukah Bida'h Dholalah
Pagi hari yang indah nan berkah. Di sebuah rumah yang terbuat dari ukiran kayu jati yang kuat nan kokoh, terdengar suara yang merdu, "Bismillahir rahmanir rohim, Inna a'tainaakal ...." Lantunan ayat suci Al-Qur'an yang amat indah dari seorang anak perempuan mungil yang bernama Latifah, "De, cepetan ke warung! baca Al-Qur'an mah gak bakalan bikin kaya, ayah lagi sibuk sekarang," ucap sang ayah,
Membaca Al-Qur’an bagi umat muslim bukanlah hal yang asing bahkan sering dilakukan. Al-Qur’an adalah kalam Allah SWT, mukzijat yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW
Orang yang rutin menyibukkan dirinya membaca Al-Qur'an mempunyai aneka macam keistimewaan sebagaimana dikutip Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki dalam kitabnya Abwabul Faraj, Darul Kutub al-Ilmiyyah, Beirut, 1971, halaman 73 sebagai berikut