Para Ulama sepakat bahwa tidak diperbolehkan memelihara anjing kecuali ada keperluan seperti untuk berburu, penjaga dan kepentingan-kepentingan lainnya yang tidak dilarang oleh Syara’.
Memelihara anjing untuk menjaga tanaman
Memelihara anjing untuk menjaga tanaman
Memelihara anjing yang bukan untuk berburu atau untuk menjaga ternak
Memelihara anjing yang bukan untuk berburu atau untuk menjaga ternak
Memelihara anjing yang bukan untuk berburu atau untuk menjaga ternak