Ketika seseorang wajib membayar zakat fitrah, maka ia harus mengeluarkan satu sha’ makanan pokok daerahnya, jika ia adalah orang yang bertempat tinggal di suatu negara.
Para Ulama Syafi’iyyah sepakat bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada penerima zakat (mustahiq) dalam bentuk uang. Meskipun seperti itu, praktiknya di beberapa daerah di Indonesia masih banyak yang kurang memahami kesepakatan tersebut.
Dengan demikian, dari sini dapat dipahami bahwa status panitia zakat yang biasanya dibentuk oleh suatu organisasi tertentu bukanlah amil zakat yang berhak menerima zakat. Karena itu panitia zakat bukanlah termasuk golongan yang berhak menerima zakat.