Perkara Sunnah dan Makruh dalam Qunut Shalat Witir

Dalam kitab Minhajul Qowim, Imam Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan bahwa mengangkat kedua tangan ketika Qunut adalah sunnah. Sedangkan mengusapkan kedua telapak tangan setelah membacanya dihukumi makruh atau sebaiknya tidak dilakukan.