Syekh Musthafa Al-‘Adawi mengatakan, “Bukan rahasia lagi bahwa hal itu boleh dilakukan jika dirasa aman dari fitnah. Sebagaimana diketahui bahwa pemberian salam bukan jabat tangan, karena berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram tidak diperbolehkan.”
Salam yang didahului dengan pembicaraan tidak wajib dijawab karena sudah lewat waktunya.
Mengucapkan Salam Ketika Imam Mengucapkannya
Mengucapkan salam baik kepada kenalan ataukah tidak
Mengucapkan salam baik kepada kenalan ataukah tidak
Mengucapkan salam dan meminta ijin tiga kali
Mengucapkan salam dan meminta ijin tiga kali
Mengucapkan salam kepada majlis berisi orang muslim dan musyrik