Hadis Imam Bukhari No. 1993 : Pendapat yang mengatakan "Orang yang membeli sesuatu dengan serampangan (tanpa ditakar) maka ia tidak boleh menjualnya kembali hingga membawanya ke rumahnya.."

Pendapat yang mengatakan "Orang yang membeli sesuatu dengan serampangan (tanpa ditakar) maka ia tidak boleh menjualnya kembali hingga membawanya ke rumahnya.."

Hadis Imam Bukhari No. 2354 : Jika orang arab memiliki budak, lalu ia menghibahkannya, menjualnya, menggaulinya, menebus dan menawan keturunannya

Jika orang arab memiliki budak, lalu ia menghibahkannya, menjualnya, menggaulinya, menebus dan menawan keturunannya

Hadis Imam Bukhari No. 2355 : Jika orang arab memiliki budak, lalu ia menghibahkannya, menjualnya, menggaulinya, menebus dan menawan keturunannya

Jika orang arab memiliki budak, lalu ia menghibahkannya, menjualnya, menggaulinya, menebus dan menawan keturunannya

Hadis Imam Bukhari No. 2356 : Jika orang arab memiliki budak, lalu ia menghibahkannya, menjualnya, menggaulinya, menebus dan menawan keturunannya

Jika orang arab memiliki budak, lalu ia menghibahkannya, menjualnya, menggaulinya, menebus dan menawan keturunannya

Hadis Imam Bukhari No. 2357 : Jika orang arab memiliki budak, lalu ia menghibahkannya, menjualnya, menggaulinya, menebus dan menawan keturunannya

Jika orang arab memiliki budak, lalu ia menghibahkannya, menjualnya, menggaulinya, menebus dan menawan keturunannya

Hadis Imam Bukhari No. 6434 : Jika seseorang karena terpaksa lantas memberi budak atau menjualnya, maka sedemikian terlarang

Jika seseorang karena terpaksa lantas memberi budak atau menjualnya, maka sedemikian terlarang