Hukum Menunda Ibadah Haji Padahal Sudah Mampu

"Menurut pendapat Imam Syafi'i rahimahullahu ta’ala bahwa haji dan umrah tidak wajib dilaksanakan dengan segera. Bahkan boleh untuk menundanya, karena seluruh umur itu adalah waktu untuk melaksanakan haji dan umrah."