Dalam Islam, Allah menganjurkan seorang ibu untuk menyusui anak selama dua tahun. Namun jika ingin disapih sebelum dua tahun tidaklah dilarang dengan syarat bermusyawarah terlebih dahulu, antara suami dan istri saling rela.
Bayi yang sudah menginjak umur dua tahun biasanya akan disapih agar tidak lagi menetek ASI ibunya. Namun, terkadang ada bayi yang tidak bisa lepas dari ketergantungannya menyusu pada Ibu.