Memukul hewan untuk memudahkan pemotongan (disembelih) seperti terjadi di rumah pemotongan hewan dengan mesin, hukumnya haram, karena termasuk ta’dzib al-hayawan.
Salah satu hal penting yang tidak boleh dinafikan adalah doa menyembelih hewan qurban, sebagaimana terdapat dalam banyak literatur fiqih mengenai tuntunan ini. Tetapi sebelum hewan disembelih orang yang melaksanakan ibadah qurban juga harus tidak boleh lupa untuk berniat qurban.
Jika diperhatikan dengan seksama, sebenarnya teori dari Barat tentang kesejahteraan hewan sudah lebih dulu dikenal dalam agama kita. Dalam banyak Hadis Nabi disebut dengan istilah berbuat baik terhadap hewan.
Pada dasaranya tujuan menyembelih hewan qurban adalah untuk menghidupkan ajaran Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS sebagai bentuk kepatuhan terhadap perintah Allah SWT.
"Rasulullah SAW berqurban dengan dua ekor kambing gibas putih yang telah tumbuh tanduknya. Anas berkata: Aku melihat beliau menyembelih dua ekor kambing tersebut dengan tangan beliau sendiri. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher kambing itu. Beliau membaca basmalah dan takbir."
Menyembelih hewan di tempat penyembelihan Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam di Mina
Menyembelih hewan di tempat penyembelihan Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam di Mina
Orang yang menyembelih hewan kurban dengan tangannya
Menyembelih hewan kurban dengan berdiri
Menyembelih hewan kurban dengan berdiri
Jika melempar setelah waktu sore, atau mencukur rambut sebelum menyembelih hewan dalam keadaan lupa atau tidak tahu
Jika melempar setelah waktu sore, atau mencukur rambut sebelum menyembelih hewan dalam keadaan lupa atau tidak tahu
Artinya, bisa disimpulkan bahwa ibadah qurban tujuannya adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah, dengan menyembelih hewan (udhiyyah) yang disyariatkan untuk disembelih (kambing, unta, sapi, dan hewan lain yang sejenisnya) di Yaumun Nahr (10, 11, 12, 13 Dzulhijjah).