Yang diartikan menyerupai ialah memakai pakaian yang ditentukan hanya untuk golongan itu sendiri, pakaian itu baik atau jelek sekalipun, seperti memakai lencana Salib (†), dan berpakaian yang menunjukkan bahwa itu bukan pakaian orang Islam.
“Barangsiapa menyerupai satu kaum, maka ia bagian dari kaum itu.” Hadis ini sangat populer. Tidak sedikit muslim yang menjadikannya sebagai dalil untuk “mengkafirkan” orang lain yang menyerupai kegiatan atau tradisi orang-orang non-muslim.
Para ulama membahas hukum menyerupai (tasyabbuh) terhadap non-muslim. Konteks yang mereka bahas kala itu adalah pakaian khas non-muslim, “apakah boleh dipakai oleh muslim, atau tidak boleh, karena tasyabbuh itu?”
Lelaki yang berlaku menyerupai wanita tidak boleh masuk menemui wanita
Laki-laki menyerupai wanita dan sebaliknya