Ada pendapat yang tidak mempersamakan antara bunga bank dengan riba, sehingga hukumnya boleh.
Menurut para fuqaha, mudharabah adalah aqad antara dua pihak saling menanggung, salah satu pihak menyerahkan hartanya kepada pihak lain untuk diperdagangkan dengan bagian yang telah ditentukan dari keuntungan, seperti setengah atau sepertiga dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Sebagaimana mereka juga tidak menyebutkan syarat yang harus dipengaruhi pada masing-masing pihak yang melakukan kontrak dan syarat yang harus dipenuhi pada modal.
Para ahli hukum Islam secara sepakat mengakui keabsahan mudharabah karena ditinjau dari segi kebutuhan dan manfaat pada satu segi dan karena sesuatu dengan ajaran dan tujuan syari’ah dan segi lainnya
andasan ekonomi Islam merupakan mekanisme perolehan rezeki sehingga seluruh aktivitas yang harus dilaksanakan sebagai bentuk penghambaan kita kepada Allah SWT secara total sebagaimana yang tercamtum dalam surat Al-Baqarah: 198 maupun surat Al-Jumu’ah: 10 sama-sama mendorong kaum muslimin untuk melakukan upaya perjalanan usaha.
Kontribusi syariah di dunia perbankan Indonesia yang mayoritasnya muslim hanya mencapai 10%. Padahal, ada banyak keuntungan finansial yang bisa didapat oleh para nasabah.