Penjelasan tentang lokasi pemakaman bagi orang yang murtad sampai meninggalnya.
Banser dituduh murtad karena menjaga greja. Benarkah demikian? Bagaimana dalam pandangan fikih?
Memanggil "kafir!" kepada non-muslim dihukumi mutad oleh Syeikh Nawawi. Bagaimana alasannya?
Bagaimana hukumnya suami istri bilamana yang salah satu itu murtad (keluar dari islam) atau seperti jaman sekarang banyak yang tinggal sholat ? pernikahan apa masih berlanjut / batal ?
Bukan hal yang tidak mungkin jika seorang muslim memiliki fikiran atau terbersit dalam hati untuk murtad karena alasan satu dan lain hal ketika sedang menghadapi problem kehidupan yang membuat keimanannya goyang dan rapuh
KH. M. Basori Alwi Murtadlo Ulama Nahdlatul Ulama Nahdlatul Ulama Jawa Timur
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang hukum melanjutkan pernikahan dengan suami yang murtad.
Beliau merupakan putra dari Kiai Alwi bin Kiai Murtadho, tokoh ulama di Singosari, Malang
Laduni.ID Jakarta - Syahwat telah memenuhi relung hati ‘Abdah sampai-sampai ia menjadi lupa beriman, tuli peringatan, dan buta Alquran. Hatinya terbangun tembok anti-hidayah.
Mengkritik orang adalah sesuatu yang sangat mudah, bahkan tak perlu ilmu untuk melakukannya. Justru yang terjadi di lapangan, makin seseorang tak berilmu maka biasanya makin pedas dan panjang kritiknya terhadap orang lain. Ilmu justru akan menakar kadar kritik bukan justru menambahnya.
Laduni.ID Jakarta - Al-Imam Yahya ibn Syaraf an-Nawawi asy-Syafi’i (w 676 H) dalam kitab Minhaj ath-Thalibin Wa ‘Umdah al-Muftin, h. 293, berkata: “Kitab tentang riddah/kufur. Ridah adalah memutuskan Islam, baik karena niat, karena perbuatan
Laduni.ID Jakarta - Al-Imam al-Qadli Iyadl al-Maliki (w 544 H) dalam kitab karyanya berjudul asy-Sifa’ Bi Ta’rif Huquq al-Musthafa, j. 2, h. 214, menuliskan: “Bab pertama;
aduni.ID Jakarta - Salah seorang ahli fiqih terkemuka dalam madzhab Hanafi; yaitu al-Imam Muhmammad Amin yang lebih dikenal dengan nama Ibn Abidin (w 1252 H) dalam kitab karyanya berjudul Radd al-Muhtar ‘Ala ad-Durr al-Mukhtar Syarh Tanwir al-Abshar,
Laduni.ID Jakarta – Syekh Muwaffaquddin Abdullah ibn Ahmad ibn Qudamah al-Maqdisi al-Hanbali (w 620 H), dalam kitab al-Mughni, h. 307, berkata: “Bab hukum orang murtad.
Orang-orang yang memerangi dari pemeluk kekafiran dan kemurtadan
Orang yang murtad dan yang memerangi tak diberi minuman hingga tewas
Laki-laki dan wanita murtad serta tawaran meminta bertaubat
Laki-laki dan wanita murtad serta tawaran meminta bertaubat
Membunuh orang-orang yang enggan menerima kewajiban dan mereka dinisbatkan kemurtadan
Jika ahlu dzimmah mencela nabi ShollAllahu 'alaihi wa Salam
Jika ahlu dzimmah mencela nabi ShollAllahu 'alaihi wa Salam
Jika ahlu dzimmah mencela nabi ShollAllahu 'alaihi wa Salam
Jika ahlu dzimmah mencela nabi ShollAllahu 'alaihi wa Salam
Pembunuhan khawarij dan atheis setelah diberi penjelasan
Pembunuhan khawarij dan atheis setelah diberi penjelasan
Pembunuhan khawarij dan atheis setelah diberi penjelasan
Tidak memerangi khawarij untuk menenangkan masyarakat
Tidak memerangi khawarij untuk menenangkan masyarakat
Sabda Nabi Shallallahu'alaihiwasallam ;"Kiamat tidak terjadi hingga"
Drs. KH. Murtadlo Amin, M.Hi. lahir di Lamongan 8 Mei 1966
Hukum orang-orang yang memerangi dan hukum bagi orang yang murtad
Hukum orang-orang yang memerangi dan hukum bagi orang yang murtad
Hukum orang-orang yang memerangi dan hukum bagi orang yang murtad
KH. Abuya Murtadho Dimyati, Banten