Perempuan hamil di luar nikah berbeda dengan perempuan hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suaminya
Bagaimana ketika ada seorang yang masih muda dan belum mencapai usia 20-25 tahun, tapi orang tersebut sudah sangat ingin menikah? Bagaimana hukum sosial agama sekaligus negara memandang masalah tersebut?
Kapan persisnya waktu yang tepat untuk menikah. Apakah setelah berusia di atas 20 tahun? Ataukah setelah selesai menempuh masa pendidikan tinggi? Lalu, kapan pula seseorang itu dikatakan matang dan siap (mental, fisik, ilmu) untuk melanjutkan fase kehidupan menjalani biduk rumah tangga?