Antara Musik, Hukum dan Peradaban

Terkait hukum musik, memang masih khilafiyah. Ada yang mengharamkan, ada yang menghukumi makruh, juga ada yang menghukumi mubah (boleh). Intinya, jika musik tidak membawa seseorang berbuat dosa dan maksiat maka selama itu dihukumi mubah.