Haram mengambil bola mata mayit, walaupun mayit itu tidak terhormat (ghair muhtaram) seperti mayitnya orang murtad.
Persaksian orang buta, perintahnya, pernikahannya, menikahkannya
Persaksian orang buta, perintahnya, pernikahannya, menikahkannya
Persaksian orang buta, perintahnya, pernikahannya, menikahkannya
Firman Allah "Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, makan (bersama-sama mereka) dirumah kamu sendiri…."