INFAK / SEDEKAH/ DONASI/ SUMBANGAN untuk LADUNI.ID
Seluruh dana yang terkumpul untuk operasional, pemeliharaan, dan pengembangan portal dakwah Islam ini
Hukum mempekerjakan wanita pada malam hari di luar rumah, hukumnya adalah Haram. kecuali: Aman dari fitnah dan mendapat izin dari suami dan atau wali, maka hukumnya boleh. Diduga terjadi fitnah, maka hukumnya haram dan dosa. Takut terjadi fitnah, maka hukumnya makruh.