INFAK / SEDEKAH/ DONASI/ SUMBANGAN untuk LADUNI.ID
Seluruh dana yang terkumpul untuk operasional, pemeliharaan, dan pengembangan portal dakwah Islam ini
Beginilah Hukum Dan Penjelasan Mengenai Pembagian Harta Secara Gono Gini.
Kata “warisan” diambil dari Bahasa Arab "Al-miirats" yang artinya perpindahan sesuatu kepada orang atau kaum lain.
Suami atau istri akan menerima bagian 1/4 harta warisan dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan.
Bagian pasti 2/3 (dua pertiga) diperuntukkan bagi 4 (empat) orang ahli waris diantaranya Anak perempuan, Cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan sekandung dan saudara perempuan sebapak.
harta yang dibagi sebelum pemiliknya wafat itu tidak bisa disebut harta warisan, tapi bisa dinamakan hibah, shadaqah, atau wasiat.
Penghalang mendapatkan warisan: Perbudakan, membunuh tanpa dasar dan perbedaan agama