Beginilah Hukum Dan Penjelasan Mengenai Pembagian Harta Secara Gono Gini.
Kata “warisan” diambil dari Bahasa Arab "Al-miirats" yang artinya perpindahan sesuatu kepada orang atau kaum lain.
Suami atau istri akan menerima bagian 1/4 harta warisan dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan.
Bagian pasti 2/3 (dua pertiga) diperuntukkan bagi 4 (empat) orang ahli waris diantaranya Anak perempuan, Cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan sekandung dan saudara perempuan sebapak.
harta yang dibagi sebelum pemiliknya wafat itu tidak bisa disebut harta warisan, tapi bisa dinamakan hibah, shadaqah, atau wasiat.
Penghalang mendapatkan warisan: Perbudakan, membunuh tanpa dasar dan perbedaan agama