Salah satu Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengadukan oknum guru ke pihak Dewan Pendidikan Kabupaten (DPK) Sumenep.
Di ruangan Si Mantap berbagai fasilitas yang menjadi menu layanan disediakan. Mulai dari Si Sekolah (Sistem Informasi Pendaftaran Sekolah), Si Siswa (Sistem Informasi Mutasi Siswa), Si Lisia (Sistem Informasi Legalisasi Siswa), Dapodik hingga PIP (Pusat Informasi Pendidikan), termasuk tempat charger HP atau laptop.
“Ini merupakan program Dewan Pendidikan untuk memastikan keberadaan komite sekolah dan madrasah menjadi berdaya dan mampu menjadi bagian dalam peningkatan mutu sekolah,”
“Selama ini banyak sekolah yang belum mampu memahami peran strategis Komite Sekolah, sehingga eksistensi Komite Sekolah hanya terkesan ada dan bersifat formalitas,” tegas pria yang juga sebagai Pelatih Pembina Pramuka di Pusdiklatcab Gerakan Pramuka Sumenep ini, seperti dilansir dari Media Center Sumenep.
Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep juga membahas dan mendiskusikan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2019 tentang Tatacara PPDB,