Aturan itu tertuang dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala. Pada aturan tersebut tertulis tentang keuntungan dan kerugian menggunakan pengeras suara di masjid, langgar, dan musala.
Romo kiai Ahmad Basthomi Zaini atau biasa disapa Gus Tom, pengasuh Pondok pesantren Mojosari, dalam kisah ini memberikan teladan tentang dakwah Islam yang terkait dengan pengeras suara adzan.
Tradisi orang membangunkan sahur di Indonesia memang cukup beragam. Di kampung saya malah bukan hanya dengan toa, tapi dengan speaker yang cukup besar. Malahan di beberapa gang-gang para pemudanya mengitari gang dengan membawa speaker yang sebelumnya telah diletakkan di atas gerobak. Bukan main bisingnya.
Persoalan pengeras suara di masjid, terdapat berbagai macam peraturan yang dilakukan oleh sejumlah negara seperti Arab Saudi, Mesir, Bahrain, Malaysia, Uni Emirat Arab, India, dan Negara Nigeria. Untuk menghargai ketenangan umum disejumlah negara.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing
Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara yang mengatur tentang penggunaan toa di masjid
Permasalahan mengeraskan suara bagi yang bukan imam sebenarnya sudah tuntas dibahas sejak jaman dulu. Para Sahabat juga sudah melakukannya dan tidak dilarang oleh Kanjeng Nabi Muhammad SAW.