Banyak yang berasumsi bahwa perawi “kadzdzab” (pendusta) secara otomatis haditsnya palsu. Dengan kaidah itu, mereka main pukul serampangan; poko’e setiap hadits yang sanadnya terdapat perawi “kadzdzab”, haditsnya pasti palsu. Dengan kaidah ini pula, al-Hafizh Ibnul Jauzi rahimahullah dalam kitab al-Maudhu’at-nya, mendapat kritik dan bantahan dari banyak huffazh hadits