Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
Wajah sektarian dari kegiatan kaum muda Muslimin itu adalah apa yang tampak di permukaan. Sebabnya sudah dikembalikan kepada sempitnya wawasan kegiatan itu sendiri, yang tidak diletakkan dalam konteks yang integratif bagi wawasan kebangsaan dalam kehidupan bangsa dan negara.