Dalam pemilihan seorang pimpinan termasuk dijenjang apapun terlebih kepala daerah dan negara, tentu saja ini harus dilaksanakan untuk menegakkan kebenaran dan kebaikan dalam batas syariat yang telah digariskan.
Karena politik itu hanya sebagai perantara (wasilah), bukan tujuan akhir (ghayah), maka seyogyanya tak perlu dikultuskan, tak perlu dilakukan secara membabibuta, hingga mengorbankan tujuan mulia dari politik itu sendiri.